Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Keceplosan, Putri Candrawathi Tak Sadar Akui Dengar Penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Putri Candrawathi dalam sidang justru keceplosan dan secara tak sadar mengakui bahwa tahu soal rencana pembunuhan Yosua

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

"Nggak dilakukan karena dia yakin dan percaya diri, bahwa di luar situasinya aman. Karena diduga keras dia tahu peristiwa apa yang terjadi di luar kamarnya," katanya.

Menurut Martin, keterangannya tersebut menandakan Putri Candrawati sudah mengetahui peristiwa yang akan terjadi pada saat berada di rumah di Duren Tiga.

Sementara dalam sidang, Putri Candrawati membantah mengetahui akan adanya pembunuhan pada Yosua.

Dia juga mengatakan ke Duren Tiga bukan untuk membawa Brigadir Yosua untuk dieksekusi di rumah dinas Polri itu.

Tujuannya ke sana pada 8 Juli 2022 tersebut, kata Putri Candrawati, adalah untuk menjalani isolasi mandiri, karena baru pulang dari Magelang.

Ferdy Sambo juga menyampaikan bahwa istrinya tidak terlibat pada kasus itu, dan tak mendengar adanya pembicaraan soal rencana menginterogasi Yosua.

Bahkan Ferdy menyebut dirinya belum memutuskan kapan akan interogasi Yosua, dan dilakukan di mana, terkait dengan cerita istrinya yang telah dilecehkan dan diperkosa di Magelang.

Tak sampai disitu saja, Putri Candrawathi juga membantah sejumlah keterangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Bantahan pertama yang dilayangkan adalah soal peristiwa Yosua Hutabarat saat hendak membopong dirinya yang sedang lemas di Magelang, Jawa Tengah pada 4 Juli 2022.

Putri Candrawathi membantah jika dirinya disebut Bharada E dalam posisi tiduran.

"Pertama tanggal 4 Juli, saya tidak tiduran, tetapi duduk selonjoran di sofa karena tidak enak badan," kata Putri Candrawathi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Selanjutnya, Putri Candrawathi pun membantah keterangan soal dirinya yang disebut menyuruh Kuat Maruf untuk menyetir mobil yang ditumpanginya dari Magelang menuju ke Jakarta.

"Kemudian, saya baru satu kali disupirin dek Richard ke Magelang. Saya tidak pernah meminta atau memberi perintah kepada Kuat untuk membawa mobil. Saya juga tidak pernah bercakap-cakap perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Sebab, saya tidak enak badan," ucap Putri Candrawathi.

Setelah itu, Putri Candrawathi juga menegaskan bahwa selama perjalanan menuju Jakarta, ia dalam kondisi tidak enak badan.

Sehingga tidak pernah melakukan komunikasi untuk mengubah lokasi PCR dari rumah Bangka ke Saguling, termasuk mendengarkan musik dan perintah lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved