Perppu Cipta Kerja Diteken, Kini Perusahaan Boleh PHK Pekerjanya karena 15 Alasan Ini
Perppu Cipta Kerja tersebut memuat sejumlah aturan yang telah diubah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja baru saja diterbitkan pemerintah pada Jumat 30 Desember 2022.
Pemerintah berasalan, penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
Diketahui Perppu Cipta Kerja tersebut memuat sejumlah aturan yang telah diubah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Satu di antara yang dimuat dalam Perppu tersebut adalah terkait sejumlah alasan yang dibolehkan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK).
Hal tersebut dimuat dalam BAB IV tentang Ketenagaakerjaan Bagian Kedua tentang Ketenagakerjaan.
Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam pasal 154A.
Berikut ini aturan-aturan terkait hal tersebut dalam Perppu Cipta Kerja yang dirangkum Tribunnews.com pada Senin (2/1/2023).
Di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 154A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 154A
(1) Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;
b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
| 19 Peserta Seleksi Pejabat Pemko Dumai Ikuti Seleksi Manajerial Senin Besok |
|
|---|
| Datangi Rumah Jokowi, Elite Projo Ngaku Diperlihatkan Ijazah Asli: Memang Ada, Dikeluarkan UGM |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 149 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka, Topik C: Bagaimana Aku Tumbuh Besar? |
|
|---|
| Heradeti Dapatkan Mobil Honda BR-V Undian Grand Prize Shop and Win SKA Family Periode XVI |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 142-143 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka, Mari Refleksikan: Asupan Nutrisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.