Perppu Cipta Kerja Diteken, Kini Perusahaan Boleh PHK Pekerjanya karena 15 Alasan Ini
Perppu Cipta Kerja tersebut memuat sejumlah aturan yang telah diubah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
l. Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat
ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
m. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
n. Pekerja/ Buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/Buruh meninggal dunia.
(2) Selain alasan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan alasan Pemutusan Hubungan Kerja lainnya dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah.
https://www.tribunnews.com/bisnis/2023/01/02/perppu-cipta-kerja-bolehkan-perusahaan-phk-pekerjanya-karena15-alasan-ini?page=all
| 19 Peserta Seleksi Pejabat Pemko Dumai Ikuti Seleksi Manajerial Senin Besok |
|
|---|
| Datangi Rumah Jokowi, Elite Projo Ngaku Diperlihatkan Ijazah Asli: Memang Ada, Dikeluarkan UGM |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 149 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka, Topik C: Bagaimana Aku Tumbuh Besar? |
|
|---|
| Heradeti Dapatkan Mobil Honda BR-V Undian Grand Prize Shop and Win SKA Family Periode XVI |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 142-143 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka, Mari Refleksikan: Asupan Nutrisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.