Perppu Cipta Kerja Dinilai Melecehkan Mahkamah Konstitusi, Penggugat UU Ciptaker Paparkan Hal Ini
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai melecehkan MK.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Airlangga, pada 30 Desember 2022 lalu.
Indonesia juga sedang menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.
Ditambah lagi jumlah negara yang bergantung ke IMF pun semakin bertambah.
"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai," ujar Airlangga.
Kata MK soal UU Cipta Kerja
Diketahui sebelumnya, bahwa MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu.
MK menilai, metode penggabungan Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas.
Penggabungan tersebut apakah metode pembuatan UU baru atau sekadar melakukan revisi saja.
Mk berpendapat bahwa dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja juga tidak menjunjung asas keterbukaan pada publik.
Meskipun sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Pertemuan yang diadakan pun dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.
Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja yang juga dinilai tidak mudah diakses oleh publik.
Oleh karenanya, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan.
Perbaikan tersebut diberi waktu hingga dua tahun setelah putusan dibacakan atau sampai dengan 25 November 2023.
Jika hingga rentan waktu tersebut tidak juga diperbaiki, maka UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.
| Dilarang MK, Ini Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Mundur |
|
|---|
| Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU Riau Sebut Akan Lebih Ringan Tugas di Daerah |
|
|---|
| Putusan MK Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Ini Respons KPU Riau |
|
|---|
| Warga Minta Putusan MK Sekolah Gratis 9 Tahun Dijalankan Tahun Ini, Begini Respons DPRD Pekanbaru |
|
|---|
| Tanggapan DPRD Pekanbaru Soal Putusan MK Sekolah Negeri & Swasta Gratis SD-SMP, Apa Saja Gratisnya? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.