Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perppu Cipta Kerja Dinilai Melecehkan Mahkamah Konstitusi, Penggugat UU Ciptaker Paparkan Hal Ini

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai melecehkan MK.

Editor: Ilham Yafiz
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Perppu Cipta Kerja Dinilai Melecehkan Mahkamah Konstitusi. Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penolakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tenang Cipta Kerja. 

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Airlangga, pada 30 Desember 2022 lalu.

Indonesia juga sedang menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Ditambah lagi jumlah negara yang bergantung ke IMF pun semakin bertambah.

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai," ujar Airlangga.

Kata MK soal UU Cipta Kerja

Diketahui sebelumnya, bahwa MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu.

MK menilai, metode penggabungan Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas.

Penggabungan tersebut apakah metode pembuatan UU baru atau sekadar melakukan revisi saja.

Mk berpendapat bahwa dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja juga tidak menjunjung asas keterbukaan pada publik.

Meskipun sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Pertemuan yang diadakan pun dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.

Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja yang juga dinilai tidak mudah diakses oleh publik.

Oleh karenanya, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan.

Perbaikan tersebut diberi waktu hingga dua tahun setelah putusan dibacakan atau sampai dengan 25 November 2023.

Jika hingga rentan waktu tersebut tidak juga diperbaiki, maka UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved