Perppu Cipta Kerja Dinilai Melecehkan Mahkamah Konstitusi, Penggugat UU Ciptaker Paparkan Hal Ini
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai melecehkan MK.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai melecehkan MK.
Tim Kuasa Penggugat Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Cipatker), Viktor Santoso Tandiasa yang menilai hal itu.
Ia menyebut tindakan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) merupakan bentuk pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Viktor berpendapat, apabila Perppu tersebut tidak dibatalkan maka berarti pembangkangan.
Lantaran semua lembaga negara akan berpotensi mengikuti pembangkangan yang sama, yakni tidak mematuhi putusan MK jika tidak sejalan dengan keinginannya.
"Maka untuk apa lagi ada Mahkamah konstitusi?"
"Jangan membangkang UUD 1945, tindakan menerbitkan Perppu ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi!" tegas Viktor.
Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya diketahui, bahwa Viktor merupakan Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat Cipta Kerja yang diberi kuasa oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Sahid (Usahid) yang menggugat Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Viktor diberi kuasa bersama dengan rekannya, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Dua mahasiswa tersebut diketahui bernama Syaloom Mega G Matitaputty dan Ananda Luthfia Ramadhani.
Gugatan yang dilayangkan tersebut berawal dari Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan Hasrul Buamona dan Koordinator Advokasi Migrant Care Siti Badriyah yang menggugat Perppu tersebut ke MK pada Kamis (5/1/2023) kemarin.
Selain Hasrul dan Siti, ada juga Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal (ABK), Harseto Setyadi Rajah, kemudian seorang mantan ABK Migran Jati Puji Santoso.
Alasan Perppu Cipta Kerja Dikeluarkan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa alasan mengenai dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ia mengatakan bahwa alasan mendesaknya karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi ancaman krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
| Dilarang MK, Ini Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Mundur | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU Riau Sebut Akan Lebih Ringan Tugas di Daerah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Putusan MK Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Ini Respons KPU Riau | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Warga Minta Putusan MK Sekolah Gratis 9 Tahun Dijalankan Tahun Ini, Begini Respons DPRD Pekanbaru | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tanggapan DPRD Pekanbaru Soal Putusan MK Sekolah Negeri & Swasta Gratis SD-SMP, Apa Saja Gratisnya? | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.