Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perppu Cipta Kerja Dinilai Melecehkan Mahkamah Konstitusi, Penggugat UU Ciptaker Paparkan Hal Ini

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai melecehkan MK.

Editor: Ilham Yafiz
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Perppu Cipta Kerja Dinilai Melecehkan Mahkamah Konstitusi. Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penolakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tenang Cipta Kerja. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai melecehkan MK.

Tim Kuasa Penggugat Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Cipatker), Viktor Santoso Tandiasa yang menilai hal itu.

Ia menyebut tindakan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) merupakan bentuk pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Viktor berpendapat, apabila Perppu tersebut tidak dibatalkan maka berarti pembangkangan.

Lantaran semua lembaga negara akan berpotensi mengikuti pembangkangan yang sama, yakni tidak mematuhi putusan MK jika tidak sejalan dengan keinginannya.

"Maka untuk apa lagi ada Mahkamah konstitusi?"

"Jangan membangkang UUD 1945, tindakan menerbitkan Perppu ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi!" tegas Viktor.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya diketahui, bahwa Viktor merupakan Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat Cipta Kerja yang diberi kuasa oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Sahid (Usahid) yang menggugat Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Viktor diberi kuasa bersama dengan rekannya, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Dua mahasiswa tersebut diketahui bernama Syaloom Mega G Matitaputty dan Ananda Luthfia Ramadhani.

Gugatan yang dilayangkan tersebut berawal dari Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan Hasrul Buamona dan Koordinator Advokasi Migrant Care Siti Badriyah yang menggugat Perppu tersebut ke MK pada Kamis (5/1/2023) kemarin.

Selain Hasrul dan Siti, ada juga Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal (ABK), Harseto Setyadi Rajah, kemudian seorang mantan ABK Migran Jati Puji Santoso.

Alasan Perppu Cipta Kerja Dikeluarkan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa alasan mengenai dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ia mengatakan bahwa alasan mendesaknya karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi ancaman krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved