Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perppu Cipta Kerja Dinilai Melecehkan Mahkamah Konstitusi, Penggugat UU Ciptaker Paparkan Hal Ini

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai melecehkan MK.

Editor: Ilham Yafiz
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Perppu Cipta Kerja Dinilai Melecehkan Mahkamah Konstitusi. Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penolakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tenang Cipta Kerja. 

Diberitakan sebelumnya, bahwa Presiden Jokowi resmi menandatangani penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.

Perppu tersebut menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyararat oleh MK.

"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

( Tribunpekanbaru.com )

SUMBER:
https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/06/tim-penggugat-uu-ciptaker-sebut-perppu-cipta-kerja-bentuk-pelecehan-terhadap-mk-bangkang-uud-1945?page=all.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved