Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Pencucian Uang

alon mertua Indra Kenz Rudiyanto Pey divonis empat tahun penjara. terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Sesri
Warta Kota/Nur Ichsan
Sidang perdana kasus investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kenz mulai digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). Sidang yang disaksikan paguyuban korban Binomo ini dilakukan secara virtual dan berlangsung singkat. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 16 Agustus mendatang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Calon mertua Indra Kenz Rudiyanto Pey divonis empat tahun penjara.

Rudiyanto Pey terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang putusan calon mertua Indra Kenz dilaksanakan pada Rabu (11/1/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

"Iya betul pembacaan putusan, terdamwa Rudiyanto Pey divonis empat tahun. Sementara tuntutannya 5 tahun," ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).

Ia mengungkap alasan putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab, terdakwa belum sempat menikmat hasil perbuatan kriminalnya.

"Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya," sambung Arif.

Sementara, untuk barang bukti tindak pidana Rudiyanto dalam persidamga adalah jam tangan mewah senilai Rp 25 miliar.

Nantinya, barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban.

Baca juga: Hotman Paris Heran, Vonis Doni Salmanan Beda Jauh sama Indra Kenz, Uang Milyaran Dikembalikan

Baca juga: Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara, Korban Binomo Kecewa, Ini Uang Korban!

"Barang bukti berupa jam tangan senilai Rp 25 Miliar. Akan dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban," pungkas Arif.

Sebelumnya, terdakwa kasus penipuan aplikasi trading ilegal Binomo, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara, Senin (14/11/2022).

Vonis hakim pada Indra Kenz, lima tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut hakim, kondisi Indra Kenz yang sudah dimiskinkan cukup membuat efek jera.

Selain itu, putusan memiskinkan Indra Kenz juga telah memenuhi unsur keadilan.

"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rachman Rajagukguk.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved