Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Begini Jawaban Presiden Joko Widodo Menjawab Permintaan Ortu Richard Eliezer

Presiden Joko Widodo memberikan jawabannya terkait dengan permintaan ortu Richard Eliezer soal keringanan hukuman

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Lihat Foto Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Beginilah jawaban Presiden Joko Widodo menjawab permintaan ibunda Richard Eliezer terkait hukuman anaknya itu .

Seperti diketahui , Ibunda RE meminta kepada Presiden untuk meringankan hukuman anaknya . RE dituntut oleh Jaksa dengan hukuman 12 tahun pernjara .

Tuntutan tersebut jauh dibandingkan dengan tuntutan untuk Kuat Maruf , Ricky Rizal dan Putri Candrawathi .

Baca juga: Misteri Pemilik Nama Tuhan Yesus di Grup WA Ferdy Sambo Cs, Ricky dan Eliezer Kompak Jawab Ini

Terkait dengan tuntutan tersebut , orangtua RE sangat keberatan dan meminta agar adanya keringanan pada anaknya.

Salah satunya orangtua RE meminta bantuan Presiden Joko Widodo agar hukuman RE diperingan.

Permintaan itu mendapat respon dari Presiden . Dalam satu kesempatan Presiden menyampaikan jawabannya

Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atai Brigadir J.

Hal itu disampaikannya menanggapi permohonan Ibunda Richard Eliezer untuk keringanan hukuman bagi anaknya.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja. (Tapi) untuk semua kasus, tidak (bisa)," ujar Jokowi usai peninjauan proyek sodetan Sungai Ciliwung di BBWS Ciliwung-Cisadane, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2023).

Baca juga: Bukan Uang, Ferdy Sambo Sebut Hanya Janjikan Jamin Hidup Ricky Rizal, Eliezer, dan Kuat Maruf

"Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," lanjutnya.

Dilansir dari pemberitaan Kompas TV, Ibunda Richard Eliezer, Rineke Alma Pudihang memohon kepada Presiden Joko widodo memberikan bantuan terhadapnya.

Rineke berharap, ada keringanan hukuman untuk anaknya. Sebab, dia sedih kejujuran anaknya tidak diperhitungkan jaksa penuntut umum (JPU).

Ibunda Eliezer bahkan memohon kepada presiden dan kapolri agar memberi keadilan bagi anaknya.

Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Bharada Richard Eliezer Masih Dengar Brigadir J Mengerang Kesakitan Usai Ditembak

Adapun Richard dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan, tiga tersangka lainnya, yaitu  Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara itu, aktor intelektual dalam kasus ini, Ferdy Sambo, dituntut penjara seumur hidup.

Sidang masih berlangsung . RE akan menyampaikan pledoi terkait dengan tuntutan tersebut . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Bharada Richard Eliezer Masih Dengar Brigadir J Mengerang Kesakitan Usai Ditembak

Baca juga: Netflix Rilis Poster Perdana, Drama Korea Song of the Bandits Segera Tayang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved