Peredaran Narkoba di Riau

Kronologi 276 Kg Sabu dan Satu Tersangka Ditembak Mati di Riau, Disembunyikan di Tumpukan Kelapa

Modus operandi 276 sabu di Riau, sabu dibawa dengan mobil Colt Diesel L300 dan disembunyikan di dalam tumpukan buah kelapa yang ditutup terpal biru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal menemui para tersangka peredaran 276 Kg sabu usai press conference mengenai pengungkapan narkoba jaringan jenis sabu di Mapolda Riau, Rabu (1/2/2023). Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat dari Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 276 Kg.

Dalam pengungkapan ini, satu dari total lima orang tersangka terpaksa ditembak mati lantaran berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (29/1/2023) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, lima tersangka dalam kasus ini di antaranya FIR (24), BUD (19), SUP (40), DIL (19) dan GUS (23).

"Modus operandinya yakni sabu dibawa dengan mobil Mitsubishi Colt Diesel L300 warna hitam, dan disembunyikan di dalam tumpukan buah kelapa yang ditutup menggunakan terpal biru," terang Kabid Humas Polda Riau, saat ekspos kasus, Rabu (1/2/2023).

Diungkapkan Kombes Sunarto, pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan petugas terhadap target operasi di sekitaran Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.

Tim memperoleh informasi bahwa target operasi ternyata sedang berada di salah satu SPBU. Yang bersangkutan menggunakan kendaraan roda empat jenis Colt Diesel dan parkir di rest area SPBU.

Tak mau membuang waktu, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan.

Pengemudi mobil tersebut, berhasil disergap dan diamankan. Tersangka bernama GUS.

"Usai ditangkap, GUS mengaku bahwa di bawah tumpukan kelapa muatan kendaraan tersebut, tersimpan sebanyak 14 kantong plastik besar yang berisi narkotika jenis sabu," urai Kombes Sunarto.

" Kemudian akan melakukan transaksi penyerahan di Jalan Rambutan III, Kecamatan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai," imbuhnya.

Dari pengakuan GUS tersebut, petugas lantas melakukan skema control delivery dan pengintaian.

Ternyata benar saja. Tak lama satu unit mobil merk Toyota Innova silver nopol L 1478 GJ mendekati kendaraan Colt Diesel L300 yang bermuatan barang haram sesampainya di Jalan Rambutan III.

Tim selanjutnya mengepung Innova tersebut dan meminta orang yang ada di dalamnya untuk keluar.

Namun ternyata, tersangka melakukan perlawanan dengan menabrakkan kendaraannya kepada petugas.

Polisi sudah berkali-kali memberikan peringatan, dengan melakukan tembakan ke udara dan meminta mereka menyerahkan diri.

Tapi tersangka tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut, bahkan malah berupaya melawan untuk meloloskan diri.

Alhasil, timah panas pun meluncur dari moncong senjata petugas.

Satu orang tersangka, FIR, meregang nyawa terkena tembakan.

"Sementara 3 tersangka lainnya yakni SUP, BUD dan DIL berhasil diamankan," ucap Kombes Sunarto.

Dirincikan Perwira Menengah berpangkat bunga melati tiga di pundak ini, barang bukti yang disita.

Di antaranya 24 karung plastik besar berisi 276 Kg sabu, 2 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 9 unit handphone, dan uang tunai Rp136 juta lebih.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pun paling lama 20 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved