Peredaran Narkoba di Riau

Kantongi Identitas Bandar Besar Narkoba di Malaysia, Polda Riau Koordinasi Dengan Interpol

Bandar besar tersebut disinyalir sebagai pengendali masuknya barang haram beberapa kali ke wilayah Provinsi Riau, yang berhasil diungkap aparat.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Wakapolda Riau Brigjen Rahmadi didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, saat ekspos kasus, Senin (30/9/2024). 

TRIBUNPEMANBARU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, telah mengantongi identitas bandar besar narkoba di Negeri Jiran Malaysia.

Bandar besar tersebut disinyalir sebagai pengendali masuknya barang haram beberapa kali ke wilayah Provinsi Riau, yang berhasil diungkap aparat.

Setidaknya ada 12 orang tersangka jaringan internasional yang digulung Polda Riau. Total barang bukti yang disita yakni sabu 83,47 kg dan esktasi 43.651 butir.

Dari pengakuan para tersangka, polisi menyimpulkan mereka dikendalikan oleh bandar di Malaysia tersebut.

Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Riau Brigjen K Rahmadi menuturkan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap bandar itu.

"Kami telah berkoordinasi dengan Interpol untuk segera menangkap tersangka yang berada di Malaysia tersebut. Semoga dalam waktu dekat bisa ditangkap," ungkap Brigjen Rahmadi didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, saat ekspos kasus, Senin (30/9/2024).

Menurut Brigjen Rahmadi, wilayah Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia, serta keberadaan pelabuhan kecil di daerah pesisir, membuat Riau menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan narkoba. 

Baca juga: Breaking News: 12 Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba di Riau Dibekuk Polda Riau

Selain jadi sasaran peredaran, Riau juga menjadi tempat untuk memasukkan narkoba untuk dibawa ke daerah lainnya di Indonesia.

"Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat harus ditingkatkan," ujarnya.

Diungkap Brigjen Rahmadi, Polda Riau mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba selama ini.

Selain melakukan penindakan, Polda Riau juga terus berupaya melakukan pencegahan dan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba.

Brigjen Rahmadi menerangkan, pengungkapan kasus narkoba dengan 12 tersangka, dan barang bukti sabu 83,47 kg dan esktasi 43.651 butir, merupakan hasil pengembangan dari lima laporan polisi yang diterima sebelumnya.

Nilai keseluruhan barang bukti itu cukup fantastis jika dinominalkan, yakni diperkirakan mencapai Rp96,5 miliar. 

"Dengan berhasil mengamankan narkoba sebanyak itu, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 878.361 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tutur Brigjen Rahmadi.

Lanjut Brigjen Rahmadi, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved