Peredaran Narkoba di Riau

Rumah Bandar Narkoba di Kampung Dalam Dumai Riau Digeledah, Pemasok Sabu Ternyata Pecatan Polisi

Polda Riau, menggeledah sebuah rumah seorang bandar narkoba di kawasan Kampung Dalam, Kota Dumai

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti (tengah) saat memimpin penggeledahan di rumah bandar narkoba Dumai 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menggeledah sebuah rumah seorang bandar narkoba di kawasan Kampung Dalam, Kota Dumai, pada Selasa (5/11/2024) kemarin.

Pemilik rumah yakni pria berinisial EHP alias Eko Abud, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam perburuan aparat.

“Penggeledahan kita lakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu (6/11/2024).

Manang mengungkap Eko Abud terkenal sebagai bandar narkoba di Dumai.

Ia mendapat pasokan barang haram dari tersangka yang sudah berhasil ditangkap, yakni HG, yang merupakan pecatan polisi.

“HG ini mengirim barang ke Eko Abud terakhir pada 5 Oktober 2024 sebanyak 800 gram sabu,” sebut Manang.

HG sudah berhasil ditangkap bersama beberapa pelaku lainnya yang merupakan satu jaringan dengan dia.

Rangkaian penangkapan dilakukan pada Kamis (10/10/2024) dan Jumat (11/10/2024).

Selain HG, polisi menangkap 3 orang tersangka lainnya. Sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi juga disita.

Penangkapan pertama dilakukan di parkiran depan hotel, Jalan Jenderal Sudirman KM 125 Balai Makam, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis. 

Baca juga: Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba di Riau Ditangkap Sekaligus Jaringannya, BB Sabu Diberi Pewarna

Baca juga: Pengedar Narkoba di Pekanbaru Diringkus, 2 Kg Sabu Disembunyikan di Plafon Kamar Mandi Hotel

Saat itu, tim berhasil menangkap tiga orang tersangka, yakni HG, MS, dan HW. 

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Expander, alat hisap sabu, serta sejumlah paket sabu yang diberi pewarna untuk kue.

"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu yang mereka miliki diperoleh dari seorang tersangka lainnya yang berinisial MA," ujar Kombes Manang.

Lanjut Manang, atas informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA di Jalan Delima, Gang Delima 9, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. 

Dari tangan MA, polisi mengamankan sabu, ekstasi, dan satu unit mobil Honda Brio.

Manang berujar, salah satu tersangka, HG, diketahui merupakan mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Briptu. Ia dipecat pada tahun 2018.

"HG ini ternyata mantan polisi, dulu anggota di Polres Kepulauan Meranti,” ungkap Manang.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved