Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Hasil Rapat Pleno KPU Riau, 7 Bakal Calon Dinyatakan TMS, Jenewar: Saya Terima Keputusan Itu

KPU Provinsi Riau telah mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil Vermin perbaikan syarat Bakal Calon anggota DPD daerah pemilihan Riau.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru / Ilustrasi / Nolpitos Hendri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan syarat Bakal Calon (Balon) Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Riau Sabtu (4/2/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan syarat Bakal Calon (Balon) Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Riau Sabtu (4/2/2023).

Dalam rapat pleno itu, KPU kabupaten dan kota membacakan hasil Vermin perbaikan syarat dukungan masing-masing Balon Anggota DPD RI. Hasil pleno itu, ada 7 Balon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Kita membacakan nama-nama Balon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap verifikasi faktual (Verfak),"ujar Komisioner KPU Riau Joni Suhaidi.

Untuk diketahui, syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 yakni sebanyak minimal 2000 dukungan KTP elektronik dengan sebaran 50 persen di jumlah kabupaten kota yang ada di Riau.

Adapun tujuh nama yang dinyatakan TMS tersebut, Hardonny, Jenewar, Mimi Litmila, Gusviandi, Indra Maulid, Saut Sihombing, Rusli Ahmad.

Sebagai bakal calon yang tidak memenuhi syarat, Jenewar Efendi menyampaikan ucapan terima kasih sudah diberi kesempatan ikut dalam kompetisi awal.

"Persoalan TMS bagi kita hal yang biasa. Mungkin ada kesalahan di tim admin yang belum begitu paham. Tapi pada intinya saya menerima keputusan itu mungkin ada hikmah nya,"ujar Jenewar.

Komisioner Bawaslu Riau Amirudin Sijaya mengatakan dalam rapat pleno itu, ditetapkan ada tujuh Balon Anggota DPD RI yang tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan minimal sebanyak 2000. Namun, tujuh Balon ini bisa mengajukan keberatan ke Bawaslu Riau.

"Jadi kami dari Bawaslu Riau tentunya menerima masukan tersebut, dari LO ada yang berbicara memperhatikan hasil pleno KPU, maka tentu kita menggambarkan dan menjelaskan kepada peserta ada ruang untuk memperoleh keadilan," ujar Amiruddin Sijaya.

Lanjut dia, Balon mengajukan keberatan ke Bawaslu, paling lambat tiga hari kerja setelah ditetapkan atau setelah mendapatkan berita acara.

"Kalau sekarang hari Sabtu, berarti Senin, Selasa dan Rabu. Tentu Bawaslu juga akan mempelajari syarat formil dan syarat materilnya. Setelah itu kami putuskan untuk diregistrasikan atau bagaimana. Nanti kita lihat," kata dia.

"Karena keberatan dari teman-taman LO, kesulitan akses terhadap Silon, meng-upload KTP tapi tidak bisa," ujar Amir.(tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Berikut nama-nama Balon Anggota DPD RI yang Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Syarat Dukungan verifikasi administrasi:

*Balon Memenuhi Syarat (MS) Dukungan*

1. LAMPITA PAKPAHAN, SH (2319 dukungan)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved