JELANG Vonis Bharada E, Mantan Hakim Agung: Richard Eliezer Bisa Bebas jika Hakim Berkehendak
Pertama, meskipun Richard mengaku menembak Brigadir J, namun, tindakan ini dilakukan atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Banyak pihak yang menantikan Vonis Richard Eliezer.
Hal ini untuk menyudahi persidangan atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terkait Vonis Richard Eliezer yang akan dibacakan Majelis Hakin, Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menilai, Richard Eliezer atau Bharada E sangat mungkin dijatuhi vonis ringan.
Tidak hanya itu, Djoko menjelaskan Richard bisa saja divonis bebas seandainya Majelis Hakim berkehendak.
"Bahkan sebenarnya malah bisa membebaskan kalau hakimnya mau," kata Djoko dalam program Satu Meja Kompas TV, dikutip Kamis (9/2/2023).
Menurut Djoko, terdapat dua alasan yang mungkin meringankan vonis atau bahkan membebaskan Richard dari perkara ini.
Pertama, meskipun Richard mengaku menembak Brigadir J, namun, tindakan ini dilakukan atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Artinya, kata Djoko, penembakan itu bisa disebut sebagai perbuatan atas dasar pelaksanaan perintah jabatan.
Merujuk Pasal 51 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan oleh penguasa berwenang tidak dipidana.
"Di situ disebutkan bahwa tidak bertanggung jawab," terang Djoko.
Alasan kedua yang mungkin meringankan hukuman Richard ialah statusnya sebagai justice collaborator (JC). Sebagai JC, Richard berkontribusi membongkar perkara kematian Brigadir J.
Dia juga diyakini bukan aktor utama dari dugaan pembunuhan berencana ini sehingga seharusnya mendapat hukuman paling ringan dari terdakwa lainnya.
"Sebagai justice collaborator yang menurut Undang-undang Perlindungan Sanksi dan Korban (LPSK) ini ada semacam prestasinya kalau dia ikut membongkar persoalan itu," kata Djoko.
Lagi pula, lanjut Djoko, Ferdy Sambo dalam persidangan berulang kali menyatakan bahwa dia akan bertanggung jawab atas perkara ini.
Oleh karenanya, hukuman terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu seharusnya menjadi yang paling tinggi.
| Rocky Gerung Sorot Gaya Komunikasi Purbaya: Mungkin Beliau Sedang Kejar 2029 Untuk Capres |
|
|---|
| Rumah Pensiun Jokowi Tembus Rp200 Miliar, Roy Suryo: 10 Kali dari Aturan Pemerintah |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 242 243 244 Informatika Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka: Aktivitas PLB-K7-01 |
|
|---|
| Campuran Etanol pada BBM Sudah Dimulai? 3 Hari Ini Petugas SPBU Akui Baunya Lebih Menyengat |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 237-238 Informatika Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka: Tugas Uji Kompetensi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.