Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasib Kuat Maruf dan Bripka RR Ditentukan Hari Ini, Bisa Jadi Vonis Lebih Tinggi atau Rendah

giliran Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang nasibnya ditentukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor: Muhammad Ridho
Ho/Puspenkum Kejagung
Nasib Kuat Maruf dan Bripka RR Ditentukan Hari Ini, Bisa Jadi Vonis Lebih Tinggi atau Rendah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hari ini Selasa (14/2/2023), giliran Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang nasibnya ditentukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Secara bergiliran, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan mengetahui vonis atau hukuman yang akan dijatuhkan hakim kepada mereka.

Bisa jadi vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), atau sama, atau malah lebih tinggi.

Diketahui, Kuat Ma'ruf adalah warga sipil yang menjadi sopir pribadi Ferdy Sambo.

Sementara Ricky Rizal merupakan seorang polisi sekaligus ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Keduanya bisa terseret dalam kasus pembunuhan lantaran disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J, mengutip Tribunnews.com dengan judul Menanti Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Ini Daftar Tuntutan Mereka

LINK LIVE STREAMING

YouTube PN Jaksel >>>

YouTube Kompas TV >>>

Tuntutan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Ma'ruf agar dihukum delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (16/1/2023).

Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.

Dia juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

Atas hal tersebut, JPU meminta agar majelis hakim menyatakan Ma'ruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved