Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasib Kuat Maruf dan Bripka RR Ditentukan Hari Ini, Bisa Jadi Vonis Lebih Tinggi atau Rendah

giliran Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang nasibnya ditentukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor: Muhammad Ridho
Ho/Puspenkum Kejagung
Nasib Kuat Maruf dan Bripka RR Ditentukan Hari Ini, Bisa Jadi Vonis Lebih Tinggi atau Rendah 

Ditambah, terdakwa masih mempunyai anak-anak dan harus mencari nafkah.

Jelang Vonis

Jelang vonis yang akan diterima pada Selasa hari ini, pihak Ricky Rizal mengaku tak memiliki persiapan khusus.

Melalui penasihat hukumnya, Ricky Rizal hanya berharap dibebaskan dari hukuman.

"Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya Ricky Rizal bebas," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).

Apabila tak dibebaskan, maka Erman bakal menyarankan kepada kliennya untuk mengajukan banding.

"Jika Majelis Hakim menghukum Ricky, tentu kita akan menyarankan Ricky untuk menyatakan banding," katanya.

Hal itu karena Erman mengklaim Ricky Rizal tak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan, yaitu mengenai pembunuhan berencana.

"Sesuai dengan hasil fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan pada dakwaan primair, maupun tidak melakukan pada dakwaan subsidair," ujarnya.

Lain halnya dengan Kuat Ma'ruf yang disebut cemas jelang pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Kecemasan itu timbul karena tuntutan yang telah dilayangkan jaksa yaitu delapan tahun penjara.

"Rasa cemas pastilah. Apalagi tuntutan delapan tahun sangat berat bagi KM yang merasa sama sekali tidak tahu menahu akan ada peristiwa di Duren Tiga," kata penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, Minggu (12/2/2023).

Karena itu, Irwan berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya bagi Kuat Maruf.

Menurutnya, dalam proses persidangan tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kami berharap Majelis Hakim memutus secara obyektif sesuai fakta persidangan."

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved