Berita Kampar
Sopir Truk Maut di Kampar Residivis, Pernah Tewaskan Polisi, Terlibat Lagi Lakalantas di Riau
Sopir truk maut ditetapkan sebagai tersangka dalam Lakalantas di Riau tepatnya di depan Pasar Air Tiris Kampar
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kampar telah menetapkan sopir truk maut sebagai tersangka dalam Lakalantas di Riau.
Sopir yang terlibat dalam Lakalantas di Riau tepatnya di Kampar tersebut sudah ditahan sejak Selasa (14/2/2023).
Kepala Satlantas Polres Kampar, AKP Rudy Sudaryono melalui Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas, Ipda Ferry Curie Ambarita mengatakan, penetapan tersangka Lakalantas di Riau dan penahanan setelah gelar perkara.
"Hasil dari gelar perkara kemarin, maka sopir truk ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (15/2/2023).
Sopir bernama Nurkholis, 54 tahun, warga Dusun Metro Lestari, Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar.
Satlantas juga telah mengamankan truk tronton BM 8820 ZU yang dikemudikan tersangka pada hari kejadian, Senin (13/2/2023).
Ferry menyebutkan, Nurkholis ditersangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) junto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut dia, terdapat kelalaian yang dilakukan oleh tersangka.
Sopir melebar ke sisi kanan jalur yang dilintasinya sehingga bertabrakan dengan sepeda motor korban yang saat bersamaan mengelakkan jalan berlubang.
Sopir yang berupaya melarikan diri juga sebuah pelanggaran dan dikenakan pasal.
"Sopir juga melarikan diri dari lokasi (kejadian). Buktinya dikejar warga. Setelah dihentikan, kita (petugas Satlantas) tiba di lokasi dan mengamankan sopir ke kantor," jelasnya.
Ia mengatakan, sopir beralasan takut dihakimi warga di lokasi kejadian.
Sebab lokasi berada di depan Pasar Air Tiris. Sopir beralasan ingin menyerahkan diri ke Satlantas Polres Kampar di Bangkinang Kota.
Ferry menambahkan, sopir tersebut juga seorang residivis.
"Sopir pernah dihukum dalam kasus yang sama. Kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran Tribunpekanbaru.com, Nurkholis berurusan dengan hukum setelah pengendara sepeda motor tewas menabrak bagian belakang truk yang dikendarainya di di Jalan Pesantren Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru pada Selasa (22/1/2019) silam.
Berdasarkan penelusuran Tribunpekanbaru.com, korban tersebut anggota Kepolisian Resor Pelalawan bernama Suriya Saputra yang berpangkat Bripda. Informasi ini tidak ditampik Ferry.
Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada laman Pengadilan Negeri Pekanbaru, sepeda motor korban menabrak truk yang dikendarai Nurkholis saat parkir di badan jalan.
Nurkholis memarkirkan truk yang kala itu bermuatan batu pecah seberat 35 ton dari Bangkinang tujuan Ukui, Pelalawan. Ia sebenarnya hendak membantu temannya.
Di perjalanan, ia ditelepon temannya seprofesi, Sony Rahman karena baut roda belakangnya putus. Setibanya di lokasi, Nurkholis memarkirkan truknya tepat di belakang truk temannya untuk memberi penerangan dalam perbaikan baut roda tersebut.
Beberapa saat kemudian, truk ditabrak oleh sepeda motor dari belakang. Dalam perkara ini, Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 5 bulan terhadap Nurkholis karena terbukti lalai.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.