Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kembali Diperiksa sebagai Saksi , Begini Kata Polisi Terkait dengan AG Pacar Mario Dandy Satrio

AG kembali diperiksa oleh polisi terkait dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio . Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap AG

Editor: Budi Rahmat
Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). Mahfud menegaskan tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana meskipun untuk perkara ringan memang ada restorative justice. 

Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca juga: AG Sempat Tolong David Usai Dianiaya Mario Dandy Satriyo, Diminta Ibu Teman Korban yang Menolong

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Kasus ini tentu saja masih bergulir dan polisi akan terus mendalami perihal penganiayaan yang dilakukan Mario > (*0

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut AG Tak Selfie, tapi Pegang Kepala Korban yang Dianiaya Mario dan Minta Tolong

Baca juga: AGH Mengaku Tak Tahu Rencana Penganiayaan David Anak Pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved