Mengaku Kenal dengan Oknum Jenderal di Tempat Pijat Plus-Plus. Hotman Paris Cecar Anita Cepu
Hotman Paris selaku Kuasa Hukum Teddy Minahasa ikut mencecar Anita meminta penjelasan lebih jauh soal profesinya.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
| 20 Contoh Soal Studi Kasus PPG 2025 dan Kunci Jawaban, Sebagai Sarana Latihan dan Sangat Relevan |
|
|---|
| Kronologi Iptu LLN Digerebek Berduaan dengan Istri Rekannya di Asrama Polisi di Rambah Riau |
|
|---|
| SOSOK Sheikh Hasina: Eks PM Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati, Menjabat 15 Tahun |
|
|---|
| HEBOH Postingan ASI Keluar dari Ketiak, Simak Penjelasan Dokter |
|
|---|
| Suasana Dramatis di Bondowoso: Warga Tarik Paksa Perwira Polsek, Brimob–TNI Gerak Cepat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/saat-satgasus-merah-putih-bubar-teddy-minahasa-berhasil-bongkar-judol-303-18-kasus-dalam-10-hari.jpg)