Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Batal Ditahan di Lapas Salemba, Ini 8 Alasan Richard Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim

Richard Eliezer alias Bharada E batal ditahan di Lapas Salemba dan dikembalikan ke Rutan Bareskrim.

Editor: Ariestia
Tribunnews/JEPRIMA
Richard Eliezer alias Bharada E batal ditahan di Lapas Salemba dan dikembalikan ke Rutan Bareskrim. FOTO: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNNPEKANBARU.COM - Richard Eliezer alias Bharada E batal ditahan di Lapas Salemba dan dikembalikan ke Rutan Bareskrim.

Mengutip laman Polri, berikut adalah 8 pertimbangan Polri tetap mempertahankan Richard di kepolisian:

1. Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

2. Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

3. Richard telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

4. Richard bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

5. Richard masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

6. Richard meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa.

Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.

7. Semua tindakan yang dilakukan Richard dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.

Richard yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.

8. Dengan bantuan Richard yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.

Sebelumnya terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir J diketahui itu sempat dieksekusi ke Lapas Salemba.

Susilaningtyas selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan alasan Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim.

"Alasan pemindahan yaitu pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan," ujar Susilaningtyas, dikutip dari YouTube KOMPAS TV, Senin (27/2/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved