Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

69 Pegawai Pajak Punya Harta Tak Wajar, DPR Minta Kemenkeu Tidak Pencitraan Saat Mengusut

69 pegawai pajak punya harta tak wajar, didapatkan dari data berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahfud MD melaporkan 69 Pegawai Pajak Kemenkeu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani karena diduga telah melakukan pencucian uang.

Mahfud menjelaskan dirinya melaporkan 69 pegawai itu setelah mendapatkan data berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Terkait hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, meminta Kementerian Keuangan mengusut tuntas 69 Pegawai Pajak yang memiliki harta kekayaan tidak wajar jika dilihat dengan posisi jabatannya.

"Kecurigaan-kecurigaan itu kalau memang ada transaksi mencurigakan, baik dari jumlahnya maupun frekuensinya memang harus dilakukan proses klarifikasi," kata Misbakhun saat dihubungi Tribunnews, Selasa (7/3/2023).

Misbakhun mengatakan, proses pemeriksaan terhadap 69 Pegawai Pajak itu, dapat dilakukan dengan aturan yang berlaku sesuai temuan atau indikasi dari Kementerian Keuangan.

"Ada Irjen, kemudian ada kepatuhan internal dan kemudian ada PPATK dan memang kalau ada indikasi tindakan melanggar hukum harus diproses, ada aturan untuk ASN," tegas dia.

Kata dia, jika terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang, bisa dikenakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 12B ayat 1 tentang gratifikasi.

"Kalau berkaitan dengan gratifikasi ada undang-undang Tipikor-nya silakan diproses," ucap dia.

Misbakhun meminta, pengusutan itu dilakukan tanpa adanya pencitraan dari pihak Kementerian Keuangan.

Dia menekankan, biarkan mekanisme yang tertuang dalam undang-undang itu agar menjadi tombak dari pemeriksaan pegawainya.

"Jadi prosedurnya digunakan, tapi jangan dipakai untuk sebagai sarana pencitraan. Biarkan mekanisme negara yang berjalan, pencitraan itu ada caranya sendiri," sambungnya.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Kementerian Keuangan telah memanggil 69 pegawainya yang terindikasi memiliki harta kekayaan tidak wajar.

Kata Awan, pemanggilan tersebut telah dilakukan sejak kemarin, Senin (6/3/2023).

"Pemangilan (69 pegawai Kemenkeu) sudah mulai kita lakukan Senin ini," ucap Awan saat dihubungi Tribunnews, Selasa (7/3/2023).

Namun, dirinya belum menjelaskan jumlah pegawai yang telah dipanggil. Yang pasti, dalam kurun waktu 2 pekan ke depan, sebanyak 69 pegawai yang dimaksud sudah diperiksa dan dimintai keterangan secara keseluruhan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved