Tampil di TV Tanpa Sepengetahuan, Hak Perlindungan Bharada E Dicabut LPSK
Hak perlindungan Richard Eliezer atau RE secara resmi dicabut oleh pihak Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK)
Menurut Rosi, dalam persidangan banyak yang memuji Bharada E karena memberi kesaksian dengan gagah berani, lugas dan runut meski dihadapanya ada terdakwa lain yang meruakan eks jenderal bintang dua Ferdy Sambo.
"Tapi ada tangkapan kamera, Icad grogi kalau ada papa dan mama di persidangan," kata Rosi.
"Saya tidak tega melihat orang tua saya bersedih karena dari kecil kita sebagai anak, tujuan kita kan untuk membahagiakan orang tua kita," jawab Bharada E.
"Jadi saya lebih ke tidak tega mbak, kalau melihat orang tua saya hadir di persidangan," ujar Bharada E.
Ia mengatakan dari kecil diajarkan orangtua untuk berkata jujur.
"Pada saat ada masalah kemarin, bertentangan dengan hati nurani saya. Pelajaran dari orang tua untuk berkata jujur, membuat saya lebih berani sih mbak," kata Bharada E.
Bharada E kemudian menjelaskan momen pada akhirnya memutuskan berkata jujur, setelah beberapa lama mempertahankan skenario yang disusun eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"Saya waktu itu diberi kesempatan nelepon Mama. Saya bilang Ma, saya mau berkata jujur kepada penyidik. Mama bilang, iya lebih baik kamu jujur dek, mama bangga sama kamu, kalau kamu jujur," ujar Bharada E.
Sejak itu kata Bharada E ia mengatakan semua peristiwa pembunuhan Brigadir J secara apa adanya dan bertolak belakang dengan skenario yang disusun Ferdy Sambo.
"Setelah jujur, saya lebih ke lega, betul mbak," kata Bharada E ke Rosi.
Bharada E juga membeberkan alasannya mengganti pengacaranya dari sebelumnya Deolipa hingga akhirnya Ronny Talapessy.
"Jadi pengacara yang sebelumnya, saya pribadi merasa kurang maksimal menghadapi saya pada saat itu. Kebetulan bang Ronny Talapessy dekat dengan keluarga saya waktu di Manado. Jadi papa dan mama minta dia, saya setuju," kata Bharada E.
Hukuman Ringan
Seperti diketahui terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
| Kajati Riau Tancap Gas Usai Dilantik, Langsung Cek Sarpras Hari Pertama Tugas |
|
|---|
| Jokowi Minta Masyarakat Bersyukur dengan Kereta Cepat Whoosh, Dampak Positif Sudah Terlihat |
|
|---|
| Warga Mengeluh Mobil Rusak Setelah Isi Pertalite, Untuk Perbaikan Telan Biaya Rp1,2 Juta |
|
|---|
| Kesederhanaan Jokowi: Tak Tempati Rumah Pensiun, Pilih Rumah Sendiri di Solo |
|
|---|
| Kunci Jawaban Soal Halaman 100 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Tabel 4.1 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.