LPSK Cabut Perlindungan Richard Elizer, Ternyata Menteri Yasonna Laoly Sudah Izinkan Wawancara
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly meminta tidak ada ego sektoral berlebihan dalam perlindungan Bharada Richard Eliezer.
"Kami lebih dari siap untuk membina Richard Eliezer," jelas Yasonna.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut penerbitan izin wawancara warga binaan sudah sesuai Permenkumham Pasal 32 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi.
Dalam Permenkumham tersebut, wawancara diperbolehkan sepanjang warga binaan bersedia.
Meski tak ada persyaratan izin dari LPSK dalam mewawancarai warga binaan, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut wawancara Richard Eliezer dilakukan dengan didampingi petugas LPSK.
Bahkan, juga didampingi petugas Lapas Salemba.
"Eliezer menjadi narasumber media itu izinnya dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, hal itu disebutkan sepanjang warga binaannya bersedia diwawancarai maka kita persilakan."
"Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan lain. dan yang artinya kita sudah izinkan karena memang sudah memenuhi persyaratan dari peraturan tersebut."
"(Apalagi) pada saat wawancara itu, salah satu isi surat kami adalah petugas Lapas Salemba wajib mendampingi, (di sana saat wawancara) ada petugas Lapas Salemba yang mendampingi dan ada petugas LPSK," ujar Rika.
Diketahui, meski status Richard Eliezer menjadi tahanan Lapas Salemba, ia tetap ditahan di rutan Bareskrim.
LPSK Cabut Perlindungan
Sebelumnya, LPSK menyatakan telah mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer, terpidana kasus tewasnya Brigadir J.
Pencabutan itu ditetapkan per Jumat (10/3/2023), lantaran adanya penayangan berita wawancara Richard Eliezer dengan sebuah stasiun TV swasta.
Pasalnya, Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto, mengatakan kegiatan wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK yang juga tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban.
Kendati demikian, ujar Syahrial, penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer.
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE."
| PTPN IV PalmCo Luncurkan Platform WePC, Perkuat Tata Kelola Keuangan Digital |
|
|---|
| Istri Heryanto Diperiksa Usai Suaminya Bunuh dan Rudapaksa Dina Oktaviani |
|
|---|
| Sindir yang Tak Percaya Data BPS Soal Pertumbuhan Ekonomi, Bahlil Heran: Masa Percaya Sosmed? |
|
|---|
| Rangkuman Materi Bab 9 PAI dan Budi Pekerti Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka: Shalat Itu Tiang Agama |
|
|---|
| Kisah Sedih Emak di Jombang: Listrik Diputus PLN, Denda Rp 7 Juta hingga Sang Ibu Meninggal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.