Setahun Buron, Pria di Siak Pelaku Curas Diciduk Polisi Saat Sedang Santai di Warung Tuak
Setelah setahun buron dan berhasil melarikan diri dari kejaran polisi, akhirnya pelarian pria di Siak pelaku curas terhenti saat kembali ke Dayun
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Setelah setahun buron dan berhasil melarikan diri dari kejaran polisi, akhirnya pelarian pria di Siak terhenti saat kembali ke Dayun, Kabupaten Siak.
Mungkin pria di Siak berinisial MBM alias Mo (40) merasa polisi telah lupa dengan kasusnya, ia santai-santai di warung tuak, Senin (13/3/2023).
Keberadaan pria di Siak itu akhirnya diketahui Satreskrim Polres Siak.
Saat pria di Siak itu tengah asik bersantai di sebuah warung tuak di Jalan Baru Siak-Dayun, Dusun Pangkalan Lanjut, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, datang Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak.
Keceriaan pria di Siak yang sudah buron selam asetahun itu seketika berubah.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui PS Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira menerangkan, MBM sudah setahun buron. Pihaknya mendapat informasi bahwa MBM sedang berada di TKP.
“Saat diamankan MBM tidak melawan. Kemudian diinterogasi sehingga MBM mengakui perbuatannya,” kata dia.
Masih ada rekan MBM yaitu M yang sedang buron. Pihaknya terus menyelidiki hingga saat ini. Perkara MBM ini adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi setahun lalu, tepatnya 21 Maret 2022.
Waktu itu MBM bersama 3 orang rekannya BS (47), JL (35) dan M (33) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban TH (36) dan R (65).
“Tersangka MBM serta 3 orang rekannya melakukan pencurian dengan disertai kekerasan kepada TH dan R, mereka merusak serta merampas uang serta barang barang beharga korban,” ungkap Iptu Tony.
Saat itu korban melapor ke Polres Siak. Tim
Opsnal Satreskrim Polres Siak langsung bergerak mengejar ke 4 pelaku. Tim berhasil menangkap dua orang dari empat pelaku tersebut yaitu BS dan JL. Sedangkan MBM dan M melarikan diri.
“Tersangka BS dan JL ini sudah vonis dan sedang menjalani hukuman, untuk dua tersangka lainnya MBM Als MO dan M kita terbitkan Daftar pencarian orang (DPO),” kata Iptu Tony.
Ia berharap M segera menyerahkan diri ke Polres Siak agar proses hukumnya dapat berjalan dengan baik. Kalau tidak status DPO masih terus berlaku dan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Akan kami kejar kemanapun yang bersangkutan lari, dan tentu kami akan tindak tegas,” kata dia.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )
Soal Evaluasi BMR Bab 11 Mata Pencaharian Tapak Lapan Kelas 7 SMP/MTs Disertai Kunci Jawaban |
![]() |
---|
6 Provinsi Dapat Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Listrik: Sumut dapat 2, Riau dan Pekanbaru Nihil |
![]() |
---|
Dugaan Pemerkosaan Anak dioleh Oknum Brimob di Maluku: Berawal dari Bripka RN yang Mabuk |
![]() |
---|
Riva Siahaan cs Masih Pegawai Pertamina, Padahal Didakwa Rugikan Negara Rp 285 Triliun |
![]() |
---|
Keberadaan Silfester Terungkap, Kuasa Hukum Klaim Relawan Jokowi Itu Kini Tak Bisa Dipenjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.