Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cara Perpanjangan SIM Secara Online Pakai Aplikasi, Tak Perlu ke Satpas

Kini cara mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi SIM ONline sudah semakin mudah. melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan dikirim ke

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kini cara mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) sudah semakin mudah.

Apalagi, mengurus perpanjangan SIM kini sudah bisa dilakukan secara online.

Cara mengurus perpanjangan SIM ini sangat mudah dilakukan jika persyaratannya sudah disiapkan.

Proses perpanjangan ini dilakukan ketika masa berlaku SIM seseorang akan segera habis, dengan tujuan agar dokumen izin berkendara diperbarui dan tetap aktif.

Saat ini, Anda tidak harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.

Sebab, cara mengurus perpanjangan SIM kini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan dikirim ke rumah.

Ini cara mengurus dan syarat perpanjang SIM online 2023

Terkait syarat dan prosedur pembuatan SIM 2023, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengatakan belum ada perubahan kebijakan.

“(syarat dan prosedur) pembuatan dan perpanjangan SIM masih sama,” Kata Kombes Pol Djati Utomo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp (7/2/2023).

Dilansir dari laman Digital Korlantas, dokumen yang perlu disiapkan ketika Anda hendak melakukan perpanjangan SIM online, antara lain sebagai berikut:

  • Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Pastikan semua dokumen yang akan unggah jernih dan tidak buram.

Hal ini untuk memudahkan sistem memverifikasi data.

Prosedur perpanjang SIM online 2022

Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Bagi Anda yang belum memiliki aplikasinya, bisa ikuti cara download sebagai berikut:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved