Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cara Perpanjangan SIM Secara Online Pakai Aplikasi, Tak Perlu ke Satpas

Kini cara mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi SIM ONline sudah semakin mudah. melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan dikirim ke

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). 

Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone

Anda akan menerima kode OTP via SMS.

Masukkan kode OTP

Buat PIN keamanan

Lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email

Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun

Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness

Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya Anda bisa melakukan perpanjangan SIM.

  • Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI :
  • Siapkan dokumen persyaratan
  • Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
  • Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Pilih menu “ SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM Pilih SATPAS penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran
  • SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan)
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu “Transaksi”
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai

Biaya perpanjangan SIM online

Berikut adalah rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • Biaya tes psikologi: Rp 37.500
  • Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000
  • Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
  • Untuk SIM yang mati atau melewati masa berlaku, tidak dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Anda harus menghubungi atau mendatangi langsung kantor SATPAS terdekat.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunbogor )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved