Cara Perpanjangan SIM Secara Online Pakai Aplikasi, Tak Perlu ke Satpas
Kini cara mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi SIM ONline sudah semakin mudah. melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan dikirim ke
Editor:
Muhammad Ridho
Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone
Anda akan menerima kode OTP via SMS.
Masukkan kode OTP
Buat PIN keamanan
Lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email
Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya Anda bisa melakukan perpanjangan SIM.
- Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI :
- Siapkan dokumen persyaratan
- Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Pilih menu “ SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran
- SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan)
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu “Transaksi”
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai
Biaya perpanjangan SIM online
Berikut adalah rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Biaya tes psikologi: Rp 37.500
- Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000
- Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
- Untuk SIM yang mati atau melewati masa berlaku, tidak dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Anda harus menghubungi atau mendatangi langsung kantor SATPAS terdekat.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunbogor )
Tags
Cara Perpanjangan SIM Online
Cara Membuat SIM Online
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Tribunpekanbaru.com
Baca Juga
| BABAK Baru Kasus Istri Potong Alat Vital Suami: Pelaku Pakai Pisau Cutter, Sempat Dilarikan ke RS |
|
|---|
| Prabowo Subianto Akan Jadikan Bahasa Portugis Menjadi Bahasa Prioritas di Sistem Pendidikan |
|
|---|
| Kunci Jawaban Tugas Halaman 155 IPA Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Identifikasi Tumbuhan |
|
|---|
| Kunci Jawaban Tugas Halaman 151 IPA Kelas 7 SD/MI Kurikulum Merdeka Ayo Amati Aktivitas 5.4 |
|
|---|
| Soal Dana Daerah Mengendap di Bank, Menkeu Purbaya Bertemu Kepala Daerah? 'Bukan Urusan Saya' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim-a-b-c.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.