Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Diperkirakan Akhir Maret atau Awal April 2023

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani memperkirakan sidang kasus Mario akan digelar pada akhir Maret 2023 atau awal April 2023

Editor: Sesri
Tangkap layar Kompas Tv
Momen Mario Dandy Meminta David Untuk Push Up dan Lakukan Selebrasi Ala Ronaldo saat rekonstruksi kasus Jumat (10/3/2023) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus penganiayaan terhadap David anak petinggi GP Ansor segera memasuki persidangan.

Sidang kasus kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy diperkirakan akan digelar pada akhir Maret atau awal April 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani memperkirakan sidang kasus Mario akan digelar pada akhir Maret 2023 atau awal April 2023.

Berkas perkara saat ini telah diterima oleh Kejati DKI Jakarta untuk persiapan sidang kasus penganaiayaan tersebut.

"Tujuh hari selesai, misalkan surat sudah lengkap, P21, bisa jalan (sidang)."

"Ya kalau diperkirakan ini, tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April, sudah bisa ini," jelasnya usai menjenguk David di RS Mayapada, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (16/3/2023).

Reda mengungkapkan karena kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur, diperkirakan membutuhkan waktu tujuh hari untuk mempelajari.

Baca juga: Update Temuan Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kalangan Pegawai Kemenkeu

Baca juga: Amanda Alami Trauma Psikis Akibat Disebut Pembisik Mario Dandy hingga Terjadi Penganiayaan David

Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka sidang dapat segera digelar.

Ia menuturkan bahwa setelah melihat kondisi David, hal itu akan menjadi pertimbangan.

Hal itu dikarenakan di dalam pasal penganiayaan ada tingkatan tertentu.

"Ada penganiayaan berat dan ada yang ringan."

"Setelah melihat kondisi David, walaupun kondisinya sudah mulai membaik, tetapi itu tetap termasuk penganiayaan berat," ujar Reda.

Reda pun mengatakan, selain tuntutan pidana akan ada tuntutan lain yang diperkirakan akan dilayangkan JPU kepada terdakwa yaitu restitusi atau ganti rugi terhadap korban atau keluarganya.

Hal tersebut sangat dimungkinkan setelah pihaknya melihat kondisi David.

Dandy dan Shane Lukas Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved