Berita Riau
Update Kasus Korupsi di Bank Daerah Riau Berbasis Syariah, Ada Penambahan Tersangka?
Kejati Riau menerima 3 SPDP baru terkait kasus korupsi di bank daerah Riau berbasis syariah
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dalam kasus korupsi di bank daerah Riau berbasis syariah, disebut-sebut akan ada penambahan tersangka baru.
Pasalnya, Kejati Riau menerima 3 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, sudah menjerat 1 orang sebagai tersangka.
Dia adalah mantan pimpinan bank daerah syariah cabang pembantu bernama Enda Dwi Seputra (56).
Enda menjadi tersangka dalam dugaan rasuah, berupa pemberian fasilitas pembiayaan murabahah kepada debitur perorangan pada rentang waktu Mei hingga Agustus 2013 lalu.
Di mana pemberian kredit itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan atau standar operasional dan prosedur (SOP) sehingga mengakibat kerugian PT BRK senilai Rp 1 miliar lebih.
Seiring prosesnya, penyidik kepolisian kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan mengirimkan SPDP baru ke jaksa.
"Benar. Kita telah menerima 3 SPDP dari penyidik Polda Riau," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (17/3/2023).
Lanjut Bambang, SPDP diterbitkan pada 1 Maret 2023, dan diterima pada 3 Maret 2023.
Dalam SPDP itu, tertera nama 3 orang yang statusnya masih sebagai terlapor. Dimungkinkan, mereka akan berstatus sebagai tersangka.
"Terlapor masing-masing berinisial AM (mantan karyawan BUMD), FI (karyawan BUMD), dan SN (nasabah)," urai Bambang.
Ia menambahkan, saat ini jaksa menunggu berkas perkara ketiganya.
Terpisah, Direktur Rerserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, menyatakan penyidikan perkara ini masih berlanjut. "Masih berproses," terang dia.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara untuk tersangka Enda Dwi Seputra.
Itu dilakukan berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa peneliti.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam wawancara sebelumnya mengatakan, tersangka Enda Dwi Seputra ditangkap pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Karangjenjem RT 002 RW 029 Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta," kata Kombes Sunarto.
Kabid Humas menerangkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diuraikan Kombes Sunarto, perbuatan tersangka yakni memberikan fasilitas pembiayaan murabahah kepada 4 orang debitur perorangan.
Namun tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengakibat kerugian bagi bank.
Perbuatan tersangka dilakukan pada rentang Mei 2013 hingga Agustus 2013.
Saat perbuatan dugaan korupsi terjadi, tersangka bertugas sebagai Kepala Capem Bank Daerah Syariah di Duri.
"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau, nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar lebih," ucap Kombes Sunarto.
Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa fotocopy SK Direksi Bank tentang SOP Pembiayaan Usaha Mikro dan Kecil, resume executive summary, fotokopi dokumen kredit 4 debitur, serta fotokopi yang telah dilegalisir sesuai aslinya rekening bank milik debitur.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
| 20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
|
|---|
| Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
|
|---|
| Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
|
|---|
| Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bambang-heripurwanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.