Berita Dumai

Pidana Mati, Putusan MA Terhadap 2 Terdakwa Narkoba di Dumai Sama dengan Tuntutan JPU Kejari Dumai

Ucok dan Ruslan, 2 terdakwa narkotika di Dumai diputus MA dengan pidana mati setelah sebelumnya divonis seumur hidup oleh PN Dumai

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Donny Kusuma Putra
Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Muhammad Wildan menuntut pidana mati namun PN Dumai memberi vonis seumur hidup hingga diajukan banding ke MA. Putusan MA sama dengan tuntutan JPU, pidana mati. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai berhasil meyakinkan hakim Mahkamah Agung (MA) untuk memutus dan menjatuhkan pidana mati terhadap dua tersangka atas perkara narkotika yakni Ucok dan Ruslan.

Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles dan Muhammad Wildan, selaku Jaksa Penuntut Umum (jpu) menuntut terdakwa hukuman mati.

Terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yakni 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.861,54 gram.

Tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa diancam pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ucok dan Ruslan berupa pidana mati.

Ketika kedua tersangka diajukan ke persidangan dalam berkas perkara secara terpisah.

Namun, dalam Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 124 dan 125/Pid.Sus/2022/PN Dumai pada 16 Agustus 2022 lalu memutuskan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Ucok dan Ruslan.

Putusan tersebut dikuatkan dengan putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan Putusan Banding Nomor 479 dan 480/PID.SUS/2022/PT PBR pada 05 Oktober 2022.

Atas dua putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai mengajukan Kasasi pada Mahkamah Agung.

Alhasil putusan MA Nomor 83 K/Pid.Sus/2023 pada 16 Februari 2023 dan Putusan MA Nomor 47 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 07 Februari 2023 dengan amar Putusan Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Riau yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Ucok dan Ruslan menjadi pidana mati.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto menjelaskan tuntutan dan upaya hukum yang diajukan telah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh kemanfaatan dan keadilan

"Kejari Dumai berkomitmen kuat dalam pemberantasan narkotika dan tidak akan ragu-ragu menuntut pidana yang berat bagi para pelaku, dan bukan hanya kali ini saja, sudah banyak contoh kasus yang dituntut hukuman mati," katanya, Senin (27/3/2023)

Ia menambahkan, pidana mati untuk perkara narkotika bukanlah melanggar HAM, justru tersurat di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jeratan pidana maksimal untuk pelaku tindak pidana narkotika adalah hukuman mati. Hukuman mati diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukuman mati diputuskan oleh hakim setelah melakukan pertimbangan dengan sebaik-baiknya.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan dan alat bukti yang cukup sehingga hakim dapat memutuskan seseorang bersalah dan dihukum pidana mati.

Sementara, Kasi Intel Kejari Dumai Abu Nawas menyatakan bahwa keberhasilan ini salah satu wujud nyata penegak hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved