Berita Dumai
Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Dumai Barat Ringkus Dua Pelaku Curanmor
Polsek Dumai Barat berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Hanya berselang satu hari setelah menerima laporan warga terkait pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Selasa (8/7/2025).
Polsek Dumai Barat berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Rabu (9/7/2025)
Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Dumai Barat Kompol Handono Sujaryanto mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H menjelaskan kronologi penangkapan dua pelaku Curanmor di Kota Dumai.
Setelah menerima laporan pada Selasa (8/7/2024) terkait curanmor, pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Baca juga: Kejari Dumai Terima Tahap II Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Politeknik KP di Dumai
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kedua pelaku berada di kawasan Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
"Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua pria berinisial MI dan R tanpa perlawanan, beserta dua unit sepeda motor hasil curian, pada Rabu (9/7/2025)," katanya, Kamis (10/7/2025).
Kompol Handono menerangkan, modus operandi yang digunakan cukup sederhana, yang mana pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran, begitu melihat kendaraan yang terparkir di tempat sepi, mereka mematahkan kunci stang dan membawa kabur sepeda motor dengan cara didorong menggunakan kaki.
Baca juga: Polres Dumai Datangi Lokasi Diduga Jadi Tempat Penampungan dan Distribusi BBM Ilegal
Kedua pelaku kini diamankan ke Polsek Dumai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya.
Dirinya menerangkan, para pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi, saat ini pihaknya masih mendalami apakah mereka juga terlibat dalam kasus serupa di tempat lain.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Honda Supra X 125 warna hitam, satu unit Honda Beat warna merah, serta satu lembar STNK asli. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," pungkasnya
(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)
Pemko Dumai Akan Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Tempat Berbeda dari Tahun Sebelumnya |
![]() |
---|
Jalan yang Sempat Ditanami Pohon Pisang di Dumai Bakal Segera Diperbaiki Dinas PU |
![]() |
---|
Resmi Jabat Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang Siap Bersinergi |
![]() |
---|
Wali Kota Dumai Bakal Gelar Mutasi Besar-besaran, Ini Pesan Paisal untuk Kepala OPD |
![]() |
---|
Catat, Ini Sejumlah Lokasi untuk Mendaftar Lomba Mancing di Laut Dumai, Hadiah Utama Sepeda Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.