Konflik PT DSI - Masyarakat Kian Berlarut, LSM Perisai Somasi Bupati Siak
LSM Perisai melayangkan somasi ke Bupati Siak akibat berlarutnya Konflik PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan sejumlah masyarakat tempatan di Siak
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Konflik PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan sejumlah masyarakat tempatan masih berlarut-larut dan tanpa penyelesaian. Hal tersebut menjadi alasan bagi LSM Perisai melayangkan somasi ke Bupati Siak.
“Kami mengantarkan surat somasi terkait perizinan yang dikeluarkan Pemkab Siak terhadap PT DSI. Kami sebagai kuasa masyarakat Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Mempura,” kata Ketua LSM Perisai Sunardi, Rabu (29/3/2023).
Sunardi menjelaskan, pemberi surat kuasa kepadanya masing-masing pemilik tanah atau kebun garapan yang dilegalkan status kepemilikannya oleh negara melalui Pemerintah Kabupaten Siak.
Tanah atau kebun ini menjadi tumpuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Tanah garapan masyarakat tersebut diklaim oleh PT DSI sebagai lokasi tanah yang berada dalam perizinanya, sedangkan PT DSI beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atau dapat disebut beroperasi secara ilegal,” kata Sunardi.
Menurutnya, Bupati Siak semestinya mengetahui sudah lama keberadaan PT DSI dalam melakukan aktifitas dan usaha Perkebunan tanpa memiliki HGU.
Sunardi menuding Bupati Siak melakukan pembiaran terhadap usaha perkebunan yang beroperasi secara ilegal yakni PT DSI.
“Kewajiban untuk membangun kebun masyarakat sebesar 20 persen dari areal yang dikerjakan terabaikan, pajak untuk negara terindikasi tidak dibayar,” kata dia.
Selain itu perizinan PT DSI bermasalah. Perisai menuding Bupati Siak masih melindungi Perusahaan tersebut untuk tetap beroperasi mencari keuntungan tanpa mengindahkan hak masyarakat untuk hidup layak sesuai amanah Undang undang.
“PT DSI dalam beroperasi telah mengabaikan seluruh rekomendasi dan perizinan yang diberikan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, sehingga keberadaanya bukan sekadar merugikan masyarakat tempatan di Kabupaten Siak,
namun negara tentu mengalami kerugian yang cukup besar,” kata dia.
Dalam surat somasinya juga dinyatakan PT DSI beroperasi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak.
Dengan setumpuk alasan itu LSM Perisai meminya Bupati Siak memerintahkan kepada PT DSI untuk berhenti melakukan kegiatan usaha perkebunan sawit di dalam lokasi tanah milik negara.
Bupati Siak diminta memberikan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Siak, Camat Dayun, Camat Koto Gasib dan Camat Mempura.
Rekomendasi itu bersifat agar instansi terkait mempunyai ketegasan atas tanah /kebun yang menjadi garapan masyarakat di dalam izin pelepasan kawasan PT DSI sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah agar diberikan perlindungan hukum dan dibebaskan dari permasalahan.
“Kami juga meminta Bupati Siak dan seluruh jajaran di Pemkab Siak, tidak memberikan Izin dalam bentuk apapun kepada PT DSI karena tidak sesuai peraturan dan RTRW Kabupaten Siak yang telah ditetapkan,” kata dia.
Perisai juga meminta Bupati Siak segera membentuk tim Inventarisasi Lahan agar tanah garapan masyarakat dapat diInclave serta dibebaskan dari seluruh permasalahan dengan PT DSI.
Bupati Siak juga diminta mencabut seluruh Izin yang diterbitkan atas nama PT DSI yang tidak sesuai dengan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
| Ritel Modern di Siak Belum Akomodir Produk Lokal, Bupati Afni Terapkan Moratorium Izin Baru |
|
|---|
| Detik-detik Bupati Siak Afni Bersama Gubernur Riau Abdul Wahid Sesaat Sebelum OTT KPK |
|
|---|
| Keterangan Saksi Kuatkan Bukti Kepemilikan Lahan Hendra Saat Sidang, Ini Kata Kuasa Hukum Tergugat |
|
|---|
| Bupati Siak Kaget Tagihan Listrik Capai Rp 70 Miliar per Tahun, Minta Berhemat |
|
|---|
| Rencana Pergeseran Pejabat Eselon III dan IV di Siak Masih Tunggu Izin Mendagri |
|
|---|
