Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Inilah Biodata dan Sosok Natalia Rusli, Tersangka yang Viral Karena Gaya Santai Saat Dirilis Polisi

Inilah biodata Natalia Rusli, tersangka kasus penipuan dan penggelapan pada korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang viral di media sosial. 

Humas Polres Metro Jakarta Barat
Natalia Rusli ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat usai menyerahkan diri karena kasus penipuan dan penggelapan, Senin (27/3/2023). 

Kedatangan Natalia Rusli ke kantor polisi telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan.

"Yang bersangkutan datang menyerahkan diri pada hari Selasa malam dan sudah ditahan," ungkap Andri melalui pesan singkat, Senin (27/3/2023), melansir Kompas.com.

Dihubungi secara terpisah, Humas Polres Metro Jakarta Barat Bripka Achmat Ashari mengatakan hal senada terkait penahanan terhadap Natalia Rusli.

"Jadi Natalia itu bukan ditangkap. Dia sudah mengetahui kalau dirinya DPO, dan dicari oleh polisi.

Kemudian mungkin karena enggak tenang atau bagaimana, dia menyerahkan diri," jelas Ashari.

Terkini, pihaknya tengah memintai keterangan dari tersangka Natalia Rusli.

Pengacara itu juga sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat setelah menyerahkan dirinya.

"Iya (datang sendiri), saya juga belum tahu pasti didampingi pengacara atau bagaimana," papar Ashari.

Sebelumnya pada Senin (12/12/2022) Natalia menjelaskan pelaporan terhadap dirinya bermula ketika ia dan dua rekannya menjadi konsultan hukum korban kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Korban berinisial VS dan suaminya mengaku mendapatkan kerugian Rp 1 miliar atas penipuan KSP Indosurya.

VS kemudian memberikan kuasa khusus No.025/SK/MT.IV/2020 kepada Master Trust Law Firm yang salah satu penerima kuasa adalah Natalia Rusli tertanggal 16 April 2020 untuk membuat laporan polisi melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya.

"Pada 30 Juni 2020, VS melakukan pembayaran operational fee sebesar Rp 45 juta, akumulasi dengan biaya suaminya RS. Namun biaya atas nama VS sendiri hanya Rp 15 juta," jelas Natalia saat dihubungi, Senin (12/12/2022).

Proses pendampingan hukum VS terhadap KSP Indosurya pun berlanjut.

Namun, pada 30 Juli 2021 VS membuat laporan polisi terhadap Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya, dengan persangkaan dugaan pidana penipuan dan atau pengelapan.

Pada 7 Oktober 2021, Natalia menerima surat pemberitahuan penyidikan dengan dirinya sebagai terlapor.

Ia merasa hal tersebut janggal, sebab naiknya tahap penyelidikan menjadi penyidikan, dilakukan tanpa adanya klarifikasi pada dirinya.

"Perlu diketahui proses dari penyelidikan ke penyidikan tidak dilakukan oleh Polres Jakbar.

Natali belum pernah diklarifikasi pada tahap penyelidikan tapi langsung naik ke tahap penyidikan dan dipanggil sebagai saksi," ujar Natalia.

Natalia lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Kompas.com/Surya.co.id)

Sumber: Surya
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved