Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Bakal Dihadirkan Jadi Saksi Sidang AGH
Dalam persidangan perkara AG, ada 19 saksi yang dihadirkan jaksa penunutut umum.15 di antaranya merupakan saksi fakta dan 4 saksi ahli.
Dalam perkara ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AGH terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)
| DETIK-DETIK Ledakan Maut Guncang New Delhi, Polisi India Selidiki Penyebabnya |
|
|---|
| Dengan Tangan Diborgol, Nadiem Makarim Kenang Jasa Guru: Sah Jadi Tersangka Korupsi Laptop |
|
|---|
| Tiba-Tiba Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindah ke RS Polri |
|
|---|
| Kini Masuk Babak Baru, Fakta Kasus Ijazah Jokowi Harus Dibongkar Transparan |
|
|---|
| Tak Pernah Ikut Komentari Polemik Ijazah Jokowi, Mahfud MD Akhirnya Buka Suara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.