Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Bakal Dihadirkan Jadi Saksi Sidang AGH

Dalam persidangan perkara AG, ada 19 saksi yang dihadirkan jaksa penunutut umum.15 di antaranya merupakan saksi fakta dan 4 saksi ahli.

Editor: Sesri
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) bakal dihadirkan dalam persidangan terdakwa anak AG besok. 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) bakal dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa anak AG (15), Selasa (4/4/2023) besok.

Diketahui pada hari ini, Majelis Hakim telah menolak eksepsi pihak AG. Persidangan kemudian dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Kalau pelaku lain juga besok kita agendakan, yaitu Mario, Shane kita hadirkan sebagai saksi dipersidangan AG besok Selasa tanggal 4 April 2023," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono, Senin (3/4/2023).

Dalam persidangan perkara AG, ada 19 saksi yang dihadirkan jaksa penunutut umum.

15 di antaranya merupakan saksi fakta dan 4 saksi ahli.

"Total saksi sampai dengan besok 15 saksi dan 4 ahli," ujarnya.

Untuk hari ini, saksi yang hadir ialah Jonathan Latumahina sebagai ayahanda David dan Rustam Hatala sebagai paman David.

Selain itu ada pula saksi berinisial N, R, dan RJ yang melerai penganiayaan oleh Mario Dandy dkk.

Reza membebeberkan bahwa jaksa penuntut umum akan menghadirkan ahli kedokteran, ahli pidana, dan ahli digital forensik.

Baca juga: UPDATE Sidang Perkara AGH, Lanjut ke Pemeriksaan Saksi, Ayah David Akan Hadir

Baca juga: Soal Artis Inisial R Terlibat Kasus Korupsi Rafael Alun, Ini Kata Ayah Mario Dandy

"Ada dua ahli dari kedokteran, 1 dari ahli pidana, dan satu dari digital forensik," katanya.

Sebagai informasi, para pelaku penganiayaan David saat ini sedang menjalani proses secara hukum.

Untuk pelaku utama, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19) masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Sementara perkara kekasih Mario Dandy, AG (15) telah memasuki tahap sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AGH terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:

Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved