Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ketua KPK Diduga Langgar Lima Kode Etik, Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Ketua KPK Firli Bahuri diduga langgar lima kode etik, sehingga ia dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. 

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Diduga Langgar Lima Kode Etik, Dilaporkan ke Dewan Pengawas 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua KPK Firli Bahuri diduga langgar lima kode etik, sehingga ia dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. 

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari pimpinan KPK, akademis, organisasi masyarakat sipil, hingga mantan pegawai KPK melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK, Senin (10/4/2023).

Mereka menduga Firli Bahuri telah melanggar lima kode etik dan empat dugaan tindak pidana.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar Dewas KPK lebih serius dalam menindaklanjuti laporan tersebut dengan menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri terhadap Firli Bahuri.

Dalam laporan kali ini, koalisi melaporkan Firli atas dugaan membocorkan dokumen-dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dugaan pembocoran yang dilakukan Firli ini, disebut melanggar hukum dan kode etik sekaligus selain adanya dugaan rekayasa kasus.

Koalisi ini juga melaporkan dugaan Firli dengan sewenang-wenang mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ke Kepolisian Republik Indonesia.

Koalisi menyebut kontroversi tidak hanya terjadi sekali selama Firli menahkodai KPK.

Dalam aksi ini, koalisi juga kembali melaporkan dosa-dosa Firli pada masa lalu.

Mulai dari dugaan kerap mengadakan pertemuan dengan pihak-pohak yang sedang berperkara, hingga dugaan penerimaan gratifikasi untuk menyewa helikopter.

“Semua dugaan pelanggaran yang kami laporkan, rasanya sangat lebih dari cukup sebagai alasan untuk memecat atau menon-aktifkan Firli Bahuri dari tugasnya skrg, yaitu Ketua KPK,” kata Novel Baswedan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Adapun koalisi mendesak agar Dewan Pengawas KPK kali ini bisa lebih serius menindaklanjuti laporan.

Sebab, laporan ini adalah bentuk konsistensi masyarakat sipil dalam menjaga KPK.

Dalam hal ini, dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan KPK untuk kepentingan tertentu.

Apa lagi, Firli sudah pernah mendapatkan sanksi ringan atas pelanggaran sebelumnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved