Ketua KPK Diduga Langgar Lima Kode Etik, Dilaporkan ke Dewan Pengawas
Ketua KPK Firli Bahuri diduga langgar lima kode etik, sehingga ia dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Sehingga, tidak ada alasan Dewas untuk tidak menjatuhkan sanksi berat berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri.
Hal ini tertuang dalam Perdewas 2/2020, Pasal 11 ayat (2) yang menyebutkan dalam hal terjadi pengulangan pelanggaran etik oleh insan komisi pada jenis pelanggaran yang sama, maka sanksi dapag dijatuhkan satu tingkat di atasnya.
“Pelaporan ini adalah bukti konsistensi Firli Bahuri dalam melanggar hukum dan konsistensi Dewas membiarkannya, padahal seharusnya sebagai Ketua KPK, dia menganut zero tolerance, Dewas juga harus lebih zero tolerance,” kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW menambahkan.
Sementara, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tetapnya Firli Bahuri di KPK sangat merugikan bagi nasib pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Bukan hanya membuang uang masyarakat untuk menggajinya, melainkan masyarakat juga dirugikan karena KPK yang selama ini menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, malah jadi tempat terjadinya dugaan korupsi dan pelanggaran hukum oleh pimpinan tertingginya," kata Saut. sumber data: Tribunnews.com
( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )
| Antasari Azhar Meninggal Dunia: Sang Mantan Ketua KPK yang Tegas Berantas Korupsi |
|
|---|
| Langgar Kode Etik, Ahmad Sahroni Disanksi MKD DPR RI Dinonaktifkan 6 Bulan |
|
|---|
| Etika Profesi dalam Menjaga Profesionalisme dan Mutu di Tengah Regulasi yang Kompleks |
|
|---|
| Pakai Jersey Bola Saat Paripurna, BK Pastikan Panggil Anggota DPRD Pekanbaru Minta Klarifikasi |
|
|---|
| Terima Laporan Dugaan Perselingkuhan, BKP2D Inhu Libatkan Pihak-pihak Ini Dalam Pemeriksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kekompakan-dan-kepercayaan-pegawai-kpk-dengan-firli-bahuri-sedang-krisis-usai-walkout-pertemuan.jpg)