Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ketua KPK Diduga Langgar Lima Kode Etik, Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Ketua KPK Firli Bahuri diduga langgar lima kode etik, sehingga ia dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. 

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Diduga Langgar Lima Kode Etik, Dilaporkan ke Dewan Pengawas 

Sehingga, tidak ada alasan Dewas untuk tidak menjatuhkan sanksi berat berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri.

Hal ini tertuang dalam Perdewas 2/2020, Pasal 11 ayat (2) yang menyebutkan dalam hal terjadi pengulangan pelanggaran etik oleh insan komisi pada jenis pelanggaran yang sama, maka sanksi dapag dijatuhkan satu tingkat di atasnya.

“Pelaporan ini adalah bukti konsistensi Firli Bahuri dalam melanggar hukum dan konsistensi Dewas membiarkannya, padahal seharusnya sebagai Ketua KPK, dia menganut zero tolerance, Dewas juga harus lebih zero tolerance,” kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW menambahkan.

Sementara, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tetapnya Firli Bahuri di KPK sangat merugikan bagi nasib pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Bukan hanya membuang uang masyarakat untuk menggajinya, melainkan masyarakat juga dirugikan karena KPK yang selama ini menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, malah jadi tempat terjadinya dugaan korupsi dan pelanggaran hukum oleh pimpinan tertingginya," kata Saut. sumber data: Tribunnews.com

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved