Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasib Anggota BPK Pemeriksa APBD Meranti 2022 Usai M Fahmi Aressa Tersangka Dalam OTT KPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI Perwakilan Riau membenarkan M Fahmi Aressa (MFA) merupakan oknum pegawai BPK Perwakilan Riau.

Penulis: M Iqbal | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa, rompi orange di belakang. Nasib Anggota BPK Pemeriksa APBD Meranti 2022 Usai M Fahmi Aressa Tersangka Dalam OTT KPK. 

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Muhammad Adil di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," papar Alex.

Sebagai informasi, Bupati Meranti, Muhammad Adil, terjaring OTT KPK di rumah dinasnya.

Bupati Meranti lalu tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat sore.

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com, Muhammad Adil tiba sekira pukul 15.27 WIB melalui Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Soekaro-Hatta.

Muhammad Adil keluar dari Bandara Soetta tanpa adanya pengawalan ketat.

Bahkan, Muhammad Adil sama sekali tidak diborgol.

Petugas yang mengawal dan menjaga Muhammad Adil terlihat hanya beberapa dan tanpa menggunakan pakaian dinas.

Tanpa mengucap sepatah kata apapun, Muhammad Adil langsung digiring ke sebuah mobil Innova berwarna hitam dan selanjutnya meninggalkan area Bandara Soekarno-Hatta.

Selain itu, terlihat satu kendaraan sejenis yakni mobil Innova berwarna hitam mengawal perjalanan Muhammad Adil menuju Gedung KPK, Jakarta.

Atas perbuatannya, Muhammad Adil sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Muhammad Adil dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, Fitria Nengsih sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved