Lebaran 2023
Buka Posko Pengaduan, Disnaker Pelalawan Surati Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Disnaker Kabupaten Pelalawan menyurati seluruh perusahaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan menyurati seluruh perusahaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023 bagi seluruh pekerja maupun karyawan.
Surat bernomor 560/DTK/2023/420 yang diteken langsung oleh Kepala Disnaker Pelalawan Tengku Amir Fuad M.Si merujuk pada Surat Edaran (SE) Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04.00/lll/2023 dan surat Gubernur Riau Nomor 560/DISNAKERTRANS/1786 perihal pemberian THR kepada pekerja atau buruh. Isi suratnya tidak jauh berbeda dengan surat serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
"Surat terkait pembayaran THR sudah diterbitkan dan disebarkan kepada semua perusahaan oleh bidang terkait," terang Sekretaris Disnaker Pelalawan, Iskandar M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (11/4/2023).
Secara umum, kata Iskandar, penekanan dalam surat tersebut kepada perusahaan serupa dengan sebelumnya.
Diantaranya tenggat waktu pembayaran THR, karyawan yang layak mendapatkan THR, serta pekerja yang belum genap bekerja satu tahun.
Menurut Kepala Bidang Hubinsyaker Disnaker Pelalawan, Syamsul Alam S.Sos menyebutkan, semua perusahaan telah dikirimkan surat penegasan terkait THR tersebut.
Karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan diberikan tunjangan secar penuh sesuai ketentuan.
Sedangkan buruh yang bekerja kurang dari satu tahun atau lebih dari satu bulan dibayarkan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja.
Baca juga: Sebar Proposal Sumbangan THR, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Baca juga: Disnaker Pekanbaru Sudah Buka Posko, DPRD Ingatkan Pengusaha Bayar THR Jangan Tunggu Jatuh Tempo
"THR untuk buruh harian lepas juga sudah diatur di dalamnya. Jadi perusahaan tinggal menjalankannya saja," beber Syamsul Alam.
Selain itu, lanjut Syamsul Alam, perusahaan diimbau untuk membayar THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1.444 hijriah. Disnaker juga mengingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping itu, Disnaker Pelalawan mendirikan posko pengaduan THR keagamaan di kantornya di komplek perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci. Karyawan atau pekerja yang hak-haknya tidak dibayarkan perusahaan bisa membuat pengaduan ke Posko THR.
Kemudian laporan itu akan diteruskan kepada pengawas Disnakertrans Provinsi Riau untuk ditindaklanjuti.
"Kita sifatnya hanya menerima laporan saja. Yang memproses dan menindaklanjuti kewenangan provinsi," tukasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung)
Arus Balik di Jalur Lintas Riau-Sumbar Normal, Tol Pekanbaru-Bangkinang Terpantau Sepi |
![]() |
---|
Arus Balik Lebaran 2023 di Jalintim Pelalawan, Kendaraan Minibus dan Sepeda Motor Kembali Ramai |
![]() |
---|
Puncak Arus Balik di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru Dipekrirakan Akhir Pekan Ini |
![]() |
---|
Wisatawan Membludak di Skywalk Mempura Siak, 7.000 Tiket Terjual Hari Pertama Buka |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Minta ASN Hingga Pegawai Swasta yang Mudik Kembali Setelah 26 April, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.