Haris dan Fatia Bisa Saja Tak Disidang, Jaksa: Seharusnya Minta Maaf ke Luhut Tanpa Syarat
meski Luhut yang berstatus korban sebelumnya telah memberikan kesempatan sebanyak dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf
TRIBUNPEKANBARU.COM - Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti seharusnya meminta maaf kepada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Saran itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencemaran nama baik yang dibuat melalui konten video Youtube.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Haris dan Fatia atas kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
"Bahwa dalam perkara a quo saksi Luhut Binsar Pandjaitan adalah korban sekaligus pelapor atas perbuatan Haris dan Fatia. Maka seharusnya Haris dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan," ucap Jaksa.
Terkait permintaan maaf itu merupakan tanggapan Jaksa atas eksespi Haris dan Fatia terkait tidak hadirnya Luhut dalam agenda klarifikasi atas video Youtube yang dibuat dua terdakwa tersebut.
Menurut Jaksa, Luhut yang notabene sebagai pelapor sekaligus korban tidak memiliki kewajiban untuk datang mengklarifikasi atas informasi yang dibuat Haris dan Fatia melalui konten video youtubenya.
Hal itu dikatakan Jaksa sudah berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang hukum pidana dan UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Tidak ada satupun ketentuan yang mewajibkan pelapor untuk menghadiri klarifikasi dalam bentuk apapun termasuk Podcast," jelasnya.
Jaksa mengklaim, meski Luhut yang berstatus korban sebelumnya telah memberikan kesempatan sebanyak dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf namun tidak ditanggapi.
"Oleh karena itu Haris dan Fatia memiliki itikad tidak buruk karena tidak mau menyelesaikan masalah a quo secara damai," ujarnya.
Mengenai hal ini sebelumnya dalam pembacaan eksepi, Tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar menyebut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tak pernah mau menghadiri undangan klarifikasi terkait konten video Youtube yang berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA".
Seperti diketahui konten video Youtube tersebut menjadi sebab musabab didakwanya Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidyanti telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan.
Kuasa Hukum Haris, Asfinawati mengatakan, bahwa sebelum dilaporkannya Haris ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Haris dan Fatia sudah mengundang Luhut untuk memberikan klarifikasinya terkait video tersebut.
Padahal dikatakan Asfinawati, selain ruang klarifikasi itu pihaknya juga telah mengirimkan surat undangan resmi dengan Nomor: 213/SK-Lokataru/IX/2021 kepada Kuasa Hukum Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas video tersebut.
"Namun itikad baik Terdakwa Haris Azhar tidak pernah diindahkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan," jelas Asfinawati dalam pembacaan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
| Terekam Momen Menteri Purbaya Diabaikan Luhut di Sidang Kabinet, Ada Masalah? Ini Kata Menkeu |
|
|---|
| Disebut Tak Bertegur Sapa dengan Luhut, Purbaya Jawab Soal Isu Perang Dingin |
|
|---|
| Bahkan Luhut Pun Mengakui Proyek Whoosh Sejak Dulu Sudah Busuk: Kini Utangnya Tembus Ratusan Triliun |
|
|---|
| Luhut Minta Purbaya Tak Memotong Anggaran MBG, Menkeu: Kalau Tak Terserap, Kami Potong |
|
|---|
| Luhut Ungkap Sifat Mantan Anak Buahnya, Purbaya yang Kini Jadi Menteri Keuangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.