Haris dan Fatia Bisa Saja Tak Disidang, Jaksa: Seharusnya Minta Maaf ke Luhut Tanpa Syarat
meski Luhut yang berstatus korban sebelumnya telah memberikan kesempatan sebanyak dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf
Dikirimkannya berbagai surat undangan resmi itu dikatakan Asfinawati juga sudah sejalan dengan aturan SKB implementasi UU ITE dan surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberian ruang seluas-luasnya untuk pihak yang berperkara.
Di sisi lain Haris selaku terdakwa juga telah menghargai hak-hak Luhut terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi eks kepala Staf kepresidenan tersebut.
Namun Luhut dijelaskan Asfinawati tak pernah mengindahkan itikad baik yang dilakukan oleh kliennya tersebut.
"Maka hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar bukanlah didasarkan pada pelapor yang beritikad baik," pungkasnya.
Haris Azhar dan Fatia Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik
Terdakwa kasus pencemaran nama baik yakni Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiayanti dan mantan Koordinator KontraS Haris Azhar didakwa masing-masing tiga dan empat pasal KUHP Pidana.
Adapun Senin (3/4/2023) Haris Azhar dan Fatia Maulidiayanti jalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dari pantauan Tribunnews.com di lokasi dakwaan yang disebut jaksa untuk Haris Azhar meliputi.
Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
| Terekam Momen Menteri Purbaya Diabaikan Luhut di Sidang Kabinet, Ada Masalah? Ini Kata Menkeu |
|
|---|
| Disebut Tak Bertegur Sapa dengan Luhut, Purbaya Jawab Soal Isu Perang Dingin |
|
|---|
| Bahkan Luhut Pun Mengakui Proyek Whoosh Sejak Dulu Sudah Busuk: Kini Utangnya Tembus Ratusan Triliun |
|
|---|
| Luhut Minta Purbaya Tak Memotong Anggaran MBG, Menkeu: Kalau Tak Terserap, Kami Potong |
|
|---|
| Luhut Ungkap Sifat Mantan Anak Buahnya, Purbaya yang Kini Jadi Menteri Keuangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.