Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Korupsi BTS: Menkominfo Johnny G Plate Hari Ini Kembali Diperiksa

Sebelumnya, Johnny G Plate sebelumnya telah diperiksa Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).

istimewa
Kemenkominfo dan Siberkreasi Lakukan Literasi Digital untuk Wilayah Sumatera Sekitarnya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Babak baru pengusutan kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Hari ini Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny G Plate lagi.

Pemeriksaan ini merupakan ketiga kalinya bagi Johnny G Plate terkait kasus korupsi pembangunan tower BTS.

"Hari ini Menkominfo diperiksa ketiga kalinya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Rabu (17/5/2024) pagi.

Sebelumnya, Johnny G Plate sebelumnya telah diperiksa Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).

Pada pemeriksaan kedua, Johnny G Plate dicecar 26 pertanyaan oleh tim penyidik selam enam jam.

"Saya telah memberikan keterangan-keterangan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan penegak hukum Kejaksaan Agung RI dari pagi hingga siang sore hari ini," kata Johnny, Rabu (15/3/2023).

5 Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Sebagai informasi, perkara ini telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved