2 Sekjen Partai NasDem yang Tersangkut Korupsi: Ada Kasus BTS Kominfo hingga Penanganan Bansos
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Johnny dan adiknya Gregorius Alex Plate, sempat 2 kali diperiksa sebagai saksi terkait kasus itu.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo.
Johnny G Plate merupakan Sekjend Partai Nasdem.
Menariknya, sebelum Johnny G Plate, Sekjen Partai Nasdem juga pernah terjerat kasus korupsi.
Dia adalah Patrice Rio Capella.
Menurut Kejagung, Plate diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Johnny dan adiknya Gregorius Alex Plate, sempat 2 kali diperiksa sebagai saksi terkait kasus itu.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada hari ini, Rabu (17/5/2023).
Johnny sudah menjalani 2 kali pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus itu, yakni pada pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny lantas dibawa keluar dari gedung bundar Kejagung dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Penyidik Kejagung juga sempat menggeledah mobil dinas yang digunakan oleh Johnny.
"Berdasarkan pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Johnny) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan juga selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," sambung Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, penyidik Kejagung memutuskan menahan Johnny untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Menurut penghitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun dalam kasus itu.
| Viral Penjual Sosis Melenggang di Catwalk: Saeruroh Tampil di JFW 2025 |
|
|---|
| Disebut Mangkir, Sosok Wela Arista Sang Aspri Hotman Paris yang Tersandung Kasus Korupsi CSR BI |
|
|---|
| Kini Giliran Susi Pudjiastuti yang 'Menyemprot' Gus Elham: Video Sang Gus Dicecar |
|
|---|
| Setelah Ungkap Atap Sekolah Ambruk, Guru Firman Diminta Minta Maaf: Nasibnya Kini Tuai Sorotan |
|
|---|
| Ditangkap karena Ganja, Andika Kangen Band Kenang 'Dikibus' Kru yang Ternyata Intel BNN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/isu-reshuffle-kabinet-menkominfo-johnny-g-plate-bantah-dirinya-mundur-dari-kabinet-indonesia-maju.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.