Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

2 Sekjen Partai NasDem yang Tersangkut Korupsi: Ada Kasus BTS Kominfo hingga Penanganan Bansos

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Johnny dan adiknya Gregorius Alex Plate, sempat 2 kali diperiksa sebagai saksi terkait kasus itu.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Dokumentasi Tribunnews / IRWAN RISMAWAN
Isu Reshuffle Kabinet, Menkominfo Johnny G. Plate Bantah Dirinya Mundur dari Kabinet Indonesia Maju 

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Awal mula Johnny ikut terseret dalam kasus itu setelah sang adik, Gregorius Alex Plate, diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dari anggaran BAKTI. Uang yang diterima Alex mencapai Rp 534.000.000.

"Tapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Kuntadi masih belum bisa memberikan penjelasan lanjutan soal aliran dana BAKTI terhadap adik Johnny Plate itu. Sebab, hal itu masih menjadi materi penyidikan.

Kuntadi hanya menegaskan pihaknya masih terus mendalami posisi serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek BAKTI. Menurutnya, ada kemungkinan Gregorius berkaitan dengan jabatan kakaknya atau Menkominfo.

Sampai saat ini Gregorius masih berstatus sebagai saksi.

Saat ini Johnny dicopot dari posisinya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, dan digantikan oleh Hermawi Taslim.

Johnny seperti mengikuti jejak Rio Patrice Capella sebagai sesama Sekjen Partai Nasdem yang terlibat korupsi.

Patrice Rio Capella saat menyampaikan keterangan pers-nya soal Partai Nasdem di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019).KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari Patrice Rio Capella saat menyampaikan keterangan pers-nya soal Partai Nasdem di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019).

Rio tercatat terlibat dalam kasus suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Menurut putusan, Rio diduga menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Sumatera Utara oleh kejaksaan yang menjerat Gatot dan Evi.

Dalam kasus itu, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya diduga memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, pegawai staf magang di kantor OC Kaligis.

Pemberian suap itu dilakukan supaya Rio mau membantu Gatot supaya tidak diusut sebagai tersangka dalam kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung.

Rio kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Rio.

Hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik. Alhasil Rio tidak bisa menggunakan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik hingga Desember 2019.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved