Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Johnny G Plate Jadi Tersangka, Nasdem Tak Akan Sodorkan Nama Baru untuk Menteri Kominfo

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut soal pergantian posisi Menkominfo itu merupakan hak prerogatif presiden.

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh usai menghadiri Perayaan Ulang Tahun ke-8 Partai NasDem di JIExpo, Jakarta, Senin (11/11/2019). | 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Partai Nasdem tidak akan menyodorkan nama baru untuk pengganti Johnny G. Plate sebagai Menteri Kominfo.

Johnny G. Plate ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus menara BTS 4G.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut soal pergantian posisi Menkominfo itu merupakan hak prerogatif presiden.

Ia menyatakan partainya tidak akan menyodorkan nama baru pasca penetapan sekjen partainya tersebut sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

“Ini hak prerogatif Presiden (Joko Widodo), bagaimana kita mau mengajukan, salah-salah Presiden enggak suka,” ujar Surya Paloh dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Surya Paloh mengaku, sampai konferensi pers ini digelar tak ada permintaan dari Jokowi untuk memberikan kandidat pengganti Johnny G Plate.

“Enggak ada yang lebih bodoh dari Nasdem untuk tiba-tiba mengajukan nama baru tanpa diminta oleh Presiden,” ujarnya.

Baca juga: Surya Paloh Bilang Johnny G Plate Terlalu Mahal untuk Diborgol, Minta Buktikan Kalau Betul Korupsi

Baca juga: Kejagung Telusuri Dugaan Dana Korupsi Menkominfo Johnny G Plate Mengalir ke Partai

Surya Paloh juga mengatakan, Nasdem menerima keputusan Jokowi terkait pergantian formasi di Kabinet Indonesia Maju.

Namun ia masih menggunakan asas praduga tak bersalah pada Johnny G Plate.

Dia menyakini Johnny G Plate tidak terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

“Saya confident untuk dia sebenarnya tidak terseret dalam situasi seperti apa yang dialami oleh dirinya hari ini, yang diborgol tadi,” ujar Surya Paloh.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus pengadaan menara BTS 4G dan sejumlah infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Kominfo.

Johnny G Plate ditetapkan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Terhadap Johnny G Plate langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kejagung mengungkapkan, perkara tersebut diduga merugikan negara sampai Rp 8,32 triliun.

Terkait kursi Menkominfo, Istana mengatakan bakal ada pelaksana tugas (plt) yang akan sementara mengisi posisi yang ditinggalkan Johnny G Plate.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved