Pemilu 2024

KPU Pelalawan Umumkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, Berkurang 2.906 Pemilih

KPU Kabupaten Pelalawan telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024.

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Johanes
Komisioner KPU Pelalawan memberikan keterangan pers kepada media usai tahapan pengajuan Bacaleg beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024.

DPSHP ini merupakan hasil perbaikan dari DPS yang diumumkan KPU pada Bulan April lalu. Proses perbaikan selama satu bulan lebih untuk mendapatkan daftar pemilih yang lebih akurat sesuai dengan kondisi dan jumlah masyarakat Pelalawan.

Dalam proses perbaikan ini, KPU Pelalawan mendapat masukan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Partai Politik (Parpol), masyarakat dan elemen lainnya. Sehingga diumumkan hasil perbaikannya. 

"DPSHP Pemilu 2024 telah diplenokan pada 11 Mei lalu dan secara resmi kita umumkan pekan lalu," terang Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardiwandi kepada tribunpekanbaru.com, Senin (22/5/2023). 

Wan Kardiwandi menjelaskan, pada DPSHP ada perubahan data pemilih yang terjadi lantaran hasil perbaikan selama ini. Seperti pemilih yang sudah pindah, warga yang telah meninggal dunia, hingga masyarakat yang belum memiliki hak pilih dan faktor lainnya. 

Dari data yang diperoleh tribunpekanbaru.com, jumlah pemilih pada DPSHP berkurang cukup banyak dibanding DPS.

Sekitar 2.906 pemilih pada Pemilu 2024 terbuang setelah ada perbaikan. Pada DPS yang diumumkan April lalu jumlah pemilih di Pelalawan mencapai 285.937 orang dengan rincian pemilih laki-laki 146.948 dan pemilih perempuan 138.989. dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1.103 yang tersebar di 118 desa dan kelurahan di 12 kecamatan. 

Sedangkan pada DPSHP yang baru diumumkan jumlah pemilih berkurang menjadi 283.031 dengan rincian laki-laki 145.431 dan perempuan 137.600 orang. Jumlah TPS masih sama di 118 desa dan kelurahan.

Data DPSHP ini telah diumumkan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan perbaikan kembali.

Masyarakat bisa memeriksa data tersebut dan apabila belum terdaftar sebagai pemilih, segera melaporkan diri ke PPS atau PPK maupun ke kantor KPU Pelalawan

"Parpol juga kita minta aktif memeriksa DPSHP. Jangan sampai ada warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih 2024 mendatang," tukas Wan Kardiwandi.

( Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved