Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dituduh Setubuhi 41 Santriwatinya di Ponpes Lombok Timur, Satu Tersangka Emosi

Hal itu diungkapkannya saat dibawa ke ruang unit Perlindungan Perempuan sant Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, usai jumpa pers terkait kasus hukumnya

Getty Images via BBC
Dituduh Setubuhi 41 Santriwatinya di Ponpes Lombok Timur, Satu Tersangka Emosi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Santriwati menjadi korban pencabulan di Pondok Pesantren kembali terjadi di Indonesia. 

Kali ini terjadi di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tak tanggung-tanggung, santriwati yang mengaku menjadi korban oknum pendidik di Pondok Pesantren itu mencapai 41 orang.

Kedua oknum pendidik Pondok Pesantren yang diduga mencabuli puluhan santriwati itu ada dua orang. 

Keduanya mencabuli santriwatinya di lingkungan Pondok Pesantren.

Keduanya adalah HSN (50) dan LM. Namun HSN membantah jika telah mencabuli santriwatinya.

Sementara LM hanya diam ketika dicecar wartawan.

Hal itu diungkapkannya saat dibawa ke ruang unit Perlindungan Perempuan sant Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, usai jumpa pers terkait kasus hukumnya.

"Itu fitnah, saya sedang sakit terus dituduh, saya sedang operasi. Fitnah semuanya," kata HSN dengan menggunakan baju tahanan Polres Lombok Timur.

HSN tidak mengakui perbuatannya. Bahkan saat ditanya jumlah dugaan korban sebanyak 41 santri, ia menjawab dengan teriakan kata "bohong".

"Bohong, semuanya itu," teriak HSN yang saat itu mengenakan peci warna putih.

Sementara itu, tersangka LM tidak berkomentar apa-apa saat ditanya media.

Ia hanya menggelengkan kepala.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, kedua tersangat dikenai pasal persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual  fisik terhadap anak, sebagaimana dalam pasal 81  junto pasal 76 D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang ketetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 2002 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun dengan denda 5 miliar," kata Arman saat jumpa pers di Mapolda NTB, Selasa (23/5/2023). 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved