Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kronologi Penangkapan Sipir Lapas Narkotika Pekanbaru Kurir 7 Kg Sabu oleh Polda Riau

Oknum Sipir Lapas Narkotika Rumbai, Pekanbaru, tak berkutik ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Oknum sipir Lapas Narkotika Rumbai, Pekanbaru, tak berkutik ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. FOTO: Pengungkapan kasus narkoba. 

"Oknum (sipir Lapas) ini bekerjasama dengan narapidana," ungkap Wakapolda Riau, Brigjen Rahmadi, saat ekspos kasus, Selasa (23/5/2023) di Markas Polda Riau.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya memaparkan, pengakuan pelaku Irwan Suparta, ia baru sekali menerima paket sabu atas perintah narapidana.

Motif kebutuhan sehari-hari menjadi alasan Irwan Suparta menerima pekerjaan dari narapidana tersebut.

"Orang kalau sudah tertangkap selalu mengaku sekali, dia ini mendapatkan upah Rp5 juta per kilo dari narapidana, uang sudah diterima," sebutnya.

Para tersangka, termasuk narapidana, sudah ditahan di Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukuman mati, menunggu para pelaku.

Adanya keterlibatan narapidana mengendalikan narkoba dari balik jeruji, bahkan menggunakan sipir sebagai kaki tangan, menjadi indikasi alat komunikasi di Lapas masih beredar. Pasalnya antara narapidana dengan para tersangka lainnya berhubungan menggunakan telepon genggam. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved