Mulai dari Kepsek Hingga Polisi, Ini Identitas 11 Pria yang Setubuhi Anak 15 Tahun
Mulai dari kepala sekolah hingga oknum polisi, inilah identitas 11 pria yang setubuhi anak 15 tahun di Sulawesi Tengah.
11. Ipda MKS, Perwira Polri.
Sebelum nama perwira Polri berinisial Ipda MKS, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah lebih dulu menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Adapun dari tiga di antaranya, masih berstatus buron dan diminta untuk segera menyerahkan diri.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan lamanya penetapan anggota Polri yang terlibat kasus ini sebagai tersangka lantaran baru menemukan bukti selain keterangan saksi korban.
Hingga pada Sabtu malam, setelah diperiksa penyidik, anggota Polri tersebut langsung ditetapkan menjadi tersangka dan tak lagi ditahan di Mako Brimob.
Kini, tersangka polisi tersebut sudah berada di sel tahanan Polda Sulteng dan bergabung dengan tujuh orang tersangka lain.
Ipda MKS diketahui kini telah ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan.
“Penahanan terhadap Ipda MKS dilakukan sejak Sabtu (3/6/2023),” katanya.
"Untuk oknum anggota Polri (Ipda MKS) sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka."
"Semalam kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya," ungkapnya, Minggu (4/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.
Diketahui, kasus persetubuhan terhadap gadis 15 tahun dilakukan oleh 11 orang pelaku dan berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.
Pertemuan antara Ipda MKS dengan korban berawal ketika korban meminta oknum polisi tersebut mencari ponselnya yang hilang.
Keduanya saling bertukar nomor, kemudian berlanjut Ipda MKS menyetubuhi korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.
Sebelumnya, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan kasus persetubuhan tidak dilakukan para pelaku secara bersamaan.
Kasus yang dialami korban berinisial RI (15) dinyatakan bukan kasus rudapaksa, tapi kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Akibat mengalami persetubuhan, korban harus menjalani proses pengangkatan rahim yang akan dilakukan pekan depan.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunmedam )
| Pengamat Sebut Ada 3 Beban Pemerintahan Prabowo: Ijazah Gibran hingga Utang Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 156 Informatika Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Aktivitas ADK701 |
|
|---|
| Energi Surya Menyertai Tumbuh Kembang Anak Istimewa: Masa Depan Kini Lebih Cerah |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 134 135 136 Informatika Kelas 7 SMP/MTs, Kurikulum Merdeka: Uji Kompetensi |
|
|---|
| Dari Tuntutan 11 Tahun, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Berharap Bebas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.