Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Buntut Pengakuan Bripka Andry Setor Atasan, Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Polda Riau Ditahan

Kompol Petrus ditahan buntut kasus kasus Bripka Andry Darmairawan yang membongkar adanya setoran ke komandannya hingga ratusan juta.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya (tengah) didampingi Kabid Propam Kombes Pol Johanes Setiawan (kiri) dan Kasubdit Paminal AKBP Fahrian Saleh Siregar (kanan) saat menyampaikan perkembangan terbaru kasus Bripka Andry, Jumat (9/6/2023) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kompol Petrus selaku mantan Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, kini ditahan oleh Bidang Propam Polda Riau.

Kompol Petrus ditahan buntut kasus kasus Bripka Andry Darmairawan yang membongkar adanya setoran ke komandannya hingga ratusan juta.

Kompol Petrus ditahan tempat khusus (Patsus) dengan dugaan melakukan penyelewengan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Selain Kompol Petrus, ada 7 anggota Brimob lainnya yang diduga terlibat setor menyetor uang, juga ikut ditahan. Salah satunya yakni Perwira berpangkat AKP.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, penempatan Kompol Petrus dan kawan-kawan di Patsus, sudah dilakukan sejak kemarin, Kamis 8 Juni 2023.

“Iya benar Kompol P (Petrus, red) sudah ditempatkan di Patsus sejak kemarin bersama 7 orang lainnya yang diduga terlibat. Dipatsus selama 30 hari ke depan,” kata Kombes Nandang Jumat (9/6/2023).

Lanjut dia, tindakan tegas ini atas perintah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal.

Baca juga: Mabes Polri Siap Beri Perlindungan ke Bripka Andry Darma Irawan Buntut Setoran Ratusan Juta

Baca juga: Bripka Andry Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Bongkar Kasus Uang Setoran ke Atasannya

“Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun pelanggaran lainnya,” jelasnya.

Nandang mengungkap, terhadap mereka nantinya akan digelar sidang kode etik.

Disinggung soal potensi pidana dalam kasus ini, Nandang berujar, saat ini tim masih terus melakukan pendalaman.

Sebagaimana diketahui, Bripka Andry membuat heboh lantaran dirinya mengunggah di akun Instagram pribadinya soal adanya setoran ke komandannya.

Dalam unggahan itu, Bripka Andry turut menyertakan bukti percakapan chat WhatsApp dengan Kompol Petrus, beserta bukti transfer uang.

Baca juga: Polda Riau Ambil Alih Penanganan Bripka BA, yang Diduga Minta Uang Terkait Kasus Narkoba

Bripka Andry turut menyinggung soal mutasi dirinya dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.

Terkait masalah ini, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, juga telah mengeluarkan pernyataan tegas.

Jenderal bintang dua itu mengungkap, akan menindak tegas jajarannya yang melakukan pelanggaran atau bahkan yang menjurus pada perbuatan melawan hukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved