Kemenkumham Riau Berikan Layanan Eazy Passport di PT IKPP, Berikut Sosialisasi Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau kembali memberikan layanan Eazy Passport kepada masyarakat di PT. Indah Kiat Pulp and Paper
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau kembali memberikan layanan Eazy Passport kepada masyarakat. Kali ini di PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), Rabu (14/6/2023).
Seperti biasa, layanan ini memberi kemudahan bagi pemohon paspor.
Petugas mendatangi tempat pemohon. Sehingga tidak perlu repot mengantre di Kantor Imigrasi dan mengantre.
Petugas Imigrasi melayani pembuatan paspor atau penggantian. Kegiatan layanan ini melibatkan tujuh Kantor Imigrasi di Riau. Terdiri dari Pekanbaru, Siak, Dumai, Bengkalis, Bagansiapiapi, Selatpanjang dan Tembilahan.
Layanan membuka 12 konter sekaligus. Sehingga mampu melayani hingga 900 pemohon paspor. Masyarakat Perawang tampak berbondong-bondong mendatangi tempat dibukanya layanan tersebut di Aula Mess Bunut PT IKPP sejak pagi.
Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S. Lase turut hadir dalam kegiatan ini. Ia memantau pelaksanaan layanan ini secara langsung.
Kegiatan ini juga diihadiri Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edi Eko Putranto, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi, bersama Kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Fajar Lase mengatakan, pelayanan Kemenkumham selalu berusaha memudahkan masyarakat. Eazy Passport salah satunya.
"Masyarakat Perawang tidak perlu jauh-jauh ke Pekanbaru atau Kota Siak untuk membuat paspor," katanya. Masyarakat dapat menerima layanan tanpa biaya tambahan diluar tarif sesuai ketentuan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebelum layanan Eazy Passport dibuka, Stafsus Fajar Lase lebih dahulu mensosialisasikan Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat dan pelaku UMKM di Perawang. Peserta sosialisasi hadir beramai-ramai.
Ini menandakan antusias tinggi masyarakat Perawang dalam mengembangkan usaha. Fajar Lase memaparkan pentingnya perlindungan KI terhadap produk dan usaha masyarakat agar bisa mendatangkan nilai ekonomi lebih tinggi.
Ia menjelaskan, pelaku usaha perlu mendaftarkan potensi KI produk sebelum memasarkannya. Yakni merek, paten, hak cipta, indikasi geografis, dan lainnya.
"Jangan sampai ide kita atau produk kita didaftarkan orang terlebih dahulu, nanti kita yang rugi," ungkap Falas, sapaan akrabnya.
Ia mengemukakan, pendaftaran KI menganut prinsip first to file. Artinya, siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan maka dialah yang berhak mendapatkan perlindungan dan nilai ekonomi dari suatu produk tersebut.
Direktur PT. IKPP Perawang, Hasanuddin The, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kemenkumham yang telah mengadakan Sosialisasi KI dan Eazy Pasport.
Dia berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta memudahkan masyarakat Perawang yang tinggal di kota industri. (Rilis)
| Karyawan Gelapkan Seng Stainless, Terungkap Saat Pemeriksaan Rutin di Gerbang PT IKPP |
|
|---|
| Kepergok, Pria di Perawang Curi Gulungan Kabel Tembaga, 2 Rekannya Kabur |
|
|---|
| Kuota Terbatas, Pelayanan Paspor Dibuka 10 Oktober di Helat Pelalawan 2025 |
|
|---|
| PP Siak Kritisi PT IKPP, dari Dampak Lingkungan, Penggunaan Truk Barang Hingga Gaji Karyawan Kecil |
|
|---|
| Oknum Karyawan PT IKPP Ini Nekad Curi Tembaga di Dalam Perusahaan |
|
|---|
