Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Apa Kabar Kasus Penembakan Haji Permata di Perairan Inhil oleh Oknum Bea Cukai? Ini Perkembangannya

Kasus penembakan terhadap pengusaha kenamaan asal Batam, Haji Permata di perairan Inhil oleh petugas Bea Cukai, hingga kini masih terus bergulir.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNBATAM.id/Roni
Kasus penembakan terhadap pengusaha kenamaan asal Batam, Haji Permata di perairan Inhil oleh petugas Bea Cukai, hingga kini masih terus bergulir. FOTO: Suasana kedatangan jenazah Haji Permata di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Kota Batam. Kedatangan jenazah disambut ratusan anakbuahnya 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus penembakan terhadap pengusaha kenamaan asal Batam, Haji Permata di perairan Indragiri Hilir (Inhil) oleh petugas Bea Cukai, hingga kini masih terus bergulir.

Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia adalah pria berinisial BPS, oknum pegawai Bea Cukai Tembilahan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau yang menangani kasus ini, masih berusaha melengkapi berkas perkara.

Dimana, berkas perkara masih dalam status P-19 atau dikembalikan jaksa ke penyidik untuk dilengkapi disertai dengan sejumlah petunjuk.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menyebut, pihaknya masih berupaya melengkapi berkas dengan keterangan saksi lainnya.

"Kita masih mencari pemenuhan petunjuk dari jaksa. Cuma ada satu atau dua (saksi yang harus dimintai keterangan, red) belum ketemu," katanya, Rabu (21/6/2023).

Lanjut Asep, saksi yang harus dimintai keterangan sesuai petunjuk jaksa itu, adalah orang-orang yang berada di kapal saat peristiwa penembakan terjadi.

Namun hingga kini, penyidik belum menemukan saksi yang dimaksud.

"Saya sudah mencari orang itu belum ketemu. Saya cari ke Batam tidak ada, saya cari ke Makassar tidak ketemu. Ke mana mau nyari orang ini," beber Asep.

Ia berujar, terkait kendala ini, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan jaksa.

"Saya sudah koordinasi dengan jaksa. Jaksa minta harus (tetap) diambil keterangan," beber mantan Kapolres Kampar ini.

Atas perbuatannya, tersangka BPS dijerat Pasal 338 junto Pasal 351 (2) junto Pasal 352 KUHP.

Kasus ini sendiri diketahui sudah bergulir selama dua tahun lebih, sejak peristiwa penembakan di perairan Inhil terjadi.

Penetapan tersangka terhadap BPS dilakukan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang yang dilakukan belum lama ini. Dalam prosesnya polisi juga melibatkan jaksa.

Dalam perkembangannya, petugas juga telah melakukan rekonstruksi. Berdasarkan proyektil peluru dengan senjata yang digunakan, ada kecocokan dengan senjata yang digunakan tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved